Baru 4 Hari Bebas, Produksi Arak Lagi

SEMANDING

seputartuban.com – Baru empat hari keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuban karena menjalan pidana kasus produksi Arak, mengatasnamakan keluarga kembali memproduksi barang haram itu. Hal itu terungkap saat petugas Sat Pol PP Pemkab Tuban menggrebek rumahnya.

DIGREBEK : Anggota Sat Pol PP Pemkab Tuban saat mengamankan barang bukti alat pembuatan arak

Kembali beroprasinya produksi arak itu berhasil diungkap petugas Selasa (12/7/2016) pukul 21.00 WIB.  Petugas berhasil mengamankan barang bukti 20 liter arak yang baru saja dikemas dalam kemasan Botol air mineral bekas ukuran 1,5 Liter.

Sebuah dandang atau tungku untuk memasak arak berbahan tembaga berukuran 1 Meter x 1 Meter dengan tinggi 1 meter, sebuah kompor gas berikut tabung ukuran 3 Kg.

“Seluruhnya kami amankan dari rumah tersangka di Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, disaksikan Ketua RT setempat dan orang tuanya” jelas Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah Satpol  PP Pemkab Tuban, Wadiono.

Dalam penggrebekan tersebut Kanang Efendi tidak berhasil diamankan petugas. Pihak keluarga mengaku produksi tersebut bukan tanggung jawab Kanang melainkan keluarga. “Ngakunya bukan dia, tapi keluarganya,” lanjut Wadiono

Atas keterangan keluarga, kemudian petugas membawa KTP ayah Kanang Efendi untuk diperiksa berikutnya di Kantor Sat Pol PP Pemkab Tuban.  “Masih kami kaji, dan sementara wajib lapor setiap hari senin dengan waktu yang belum ditentukan,” pungkasnya.

Diketahui, Kanang Efendi sebelumnya sudah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Tuban 2 bulan kurungan penjara. Karena terbukti melanggar undang-undang kesehatan. ARIF AHMAD AKBAR