Bagaimana Zakat Fitrah ? Ini Dia Penjelasan Kemenag Tuban

seputartuban.com, TUBAN – Sebagai panduan, Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban menyampaikan himbauan maupun ketentuan pelaksanaan zakat fitrah yang tidak lama lagi bagi umat islam. Selain ketentuan juga menghimbau agar para amil dan masyarakat tetap mematuhi ketentuan protokol kesehatan dalam penanganan Corona Virus Diaease 2019 (Covid-19).

Kepala Kemenag Kabupaten Tuban, Sahid menyampaikan dalam pembayaran zakat fitrah jika dalam bentuk beras, sebanyak 3 Kg. Namun jika dihitung nominal kisaran Rp. 33 ribu sampai Rp. 35 ribu.

“Kalau zakat fitrah beras sebanyak 3 Kg, dan kalau uang tergantung kondisional daerah masing- masing. Ada yang Rp. 33 ribu dan Rp. 35 ribu,” katanya, Rabu (13/5/2020).

Sahid juga menghimbau panitia sebagai pengumpul zakat fitrah sebaiknya mencatat seluruh muzakki (pembayar zakat) yang telah menyetorkan zakat fitrahnya. Sehingga ada pertanggung jawaban antara jumlah muzakki dan zakat fitrahnya yang akan disalurkan.

“Dalam penyaluran zakat fitrah, amil atau panitia menetapkan sasaran yang tepat yang sesuai dengan ketentuan syari’ah Islam,” jelasnya.

Sementara itu, Kemenag Tuban tidak ada anjuran secara langsung kepada Madrasah untuk menghimpun zakat fitrah. Namun Madrasah bisa mengumpulkan zakat fitrah sesuai dengan kebijakan masing – masing.

“Jika amil zakat dalam pengumpulan dan pentasyarufan zakat fitrah tidak sesuai dengan syariat islam. Maka Kantor Kemenag akan memberi arahan supaya pelaksanaannya sesuai dengan syariat islam,” pungkasnya. RHOFIK SUSYANTO

Print Friendly, PDF & Email