TUBAN
seputartuban.com – Meski difasilitasi Pemkab Tuban, aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di barat alun-alun Tuban kurang selaras dengan Perda No. 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum. Diantaranya larangan penggunaan trotoar sebagai lokasi jualan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Heri Muharwanto saat dikonfirmasi, Rabu (29/05/2013) mengatakan bahwa PKL yang tendanya seragam tersebut sudah mendapat ijin dari Bupati Tuban. Sehingga tidak termasuk melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang dimaksud.
Selain itu, perijinan jualan hanya bersifat sementara alias tidak permanen. “sambil menunggu pembuatan relokasi jualan PKL yang baru, diperbolehkan oleh bupati untuk berjualan disitu,“ tegasnya.
Senada disampaikan oleh Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perekonomian dan Pariwisata Pemkab Tuban, Imron Achmadi saat menjelaskan pihaknya hanya menfasilitasi tenda jualan. Disoal lokasi tersebut bertentangan dengan perda, dirinya enggan berkomentar. Karena pihaknya bukan sebagai penegak Perda. “kalau memang sudah memperoleh ijin ya kita tinggal siapkan saja tendanya,“ jelasnya.
Akibat kondisi ini, sejumlah pejalan kaki banyak yang menggunakan jalan raya. Karena ruas trotoar digunakan berjualan PKL. Dan jika para pedagang belum jualan, trotoar tetap berjajar tenda bantuan perusahaan tersebut. (han)
