seputartuban.com, TUBAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, nampaknya memiliki anggaran cukup jumbo yang tertuang dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD). Jumlahnya mulai ratusan juta, miliaran hingga puluhan miliar rupiah. Bahkan diproyeksikan anggaran tersebut akan naik pada tahun anggaran 2026.
Berdasarkan peraturan Bupati Tuban nomor 15 tahun 2024 tentang renca kerja pemerintah daerah kabupaten tuban 2025, anggaran di Sekretariat DPRD Tuban, cukup beragam jumlahnya hingga puluhan miliar rupiah.
Diantaranya, anggaran administrasi keuangan perangkat daerah Rp. 4.850.768.774. Administrasi umum perangkat daerah Rp. 4.252.300.231. Penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD sebanyak Rp. 3.796.398.331.Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRD, hak keuangan 50 orang DPRD Tuban, Rp. 28.029.358.960 atau Rp. 46 juta lebih tiap orang per bulan.
Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRD, Peningkatan Kapasitas DPRD Rp. 2.859.676.230. Layanan Administrasi DPRD sebanyak 60 kali Rp. 455.495.000 atau Rp. 7,5 juta lebih tiap kegiatan. Penyediaan pakaian dinas dan atribut DPRD, sebanyak 200 paket Rp. 375.000.000 atau Rp. 1.875.000 tiap paketnya.
Kemudian anggaran penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat sebesar Rp. 6.572.375.150 untuk 600 pokok pikiran (pokir) atau sekitar Rp. 10,9 juta tiap Pokir. Pendalaman tugas DPRD, sebanyak 21 dokumen dengan nilai Rp. 1.999.005.000 atau sekitar Rp. 95 juta tiap dokumennya. Anggaran fasilitasi rapat koordinasi dan konsultasi DPRD, untuk 60 Laporan Rp. 405.000.000 atau Rp. 6.750.000 tiap laporan.
Anggaran yang juga fantastis adalah, program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, Persentase fasilitasi cancangan Perda yang disetujui sesuai SOP Persentase aspirasi masyarakat yang ditindaklanjuti telah dituangkan menjadi pokok pikiran DPRD persentase informasi kegiatan DPRD dengan media masa Rp. 52.230.984.500.
Untuk program legislasi daerah, terdapat anggaran pembentukan peraturan daerah dan peraturan DPRD, sebanyak 15 Perda dengan anggaran Rp. 16.158.367.950 atau Rp. 1.077.224.530 tiap Perda. Sedangkan untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dianggarkan Rp. 2.078.604.800 untuk 15 dokumen atau Rp. 138 juta lebih tiap dokumen. Bidang serupa yakni fasilitasi penyusunan penjelasan/keterangan naskah akademik sebanyak 8 dokumen dianggarkan Rp. 14.050.278.650 atau Rp. 1,7 miliar lebih tiap dokumen.
Anggaran peningkatan kapasitas DPRD Rp. 2.859.676.230. Juga ada anggaran pendalaman tugas DPRD untuk 21 Dokumen sebanyak Rp. 1.999.005.000. Sedangkan untuk publikasi dan dokumentasi DPRD sebanyak 268 dokumen Rp. 673.471.230. Kunjungan Kerja dalam daerah sebanyak 13 Laporan Rp. 324.342.950.
Kegiatan Reses yang dilakukan 1 tahun 3 kali untuk 50 anggota atau 150 dokumen sebanyak Rp. 6.238.032.200. Sehingga tiap anggota DPRD yang melakukan reses dapat anggaran sekitar Rp. 41 juta lebih.
Ada lagi kegiatan fasilitasi tugas DPRD sebanyak 116 kegiatan Rp. 26.521.565.170 atau Rp. 228 juta tiap kegiatan. Koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD sebanyak 84 dokumen Rp. 25.910.373.170 atau sekitar Rp. 308 juta tiap kegiatan. Khusus untuk pimpinan dewan dianggarkan fasilitasi tugas Pimpinan DPRD untuk 10 kegiatan Rp. 611.192.000.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Tuban, Hj. Tri Astuti saat dikonfirmasi, Kamis (5/6/2025) terakit anggaran terkait badan yang ia pimpin mengaku tidak hafal. Karena terkait anggaran yang mengurusi pihak sekretariat DPRD Tuban. Anggaran yang berkaitan adalah program legislasi daerah pembuatan Raperda sampai Perda.
Sedangkan Sekretaris DPRD Tuban, Sri Hidajati menegaskan seluruh anggaran akan digunakan sesuai rencanannya. “Sesuai de gan peruntukan per kegiatannya. Misal administrasi keuangan itu penganggaran gaji dan pendapatan lain. Untuk pelaksanaan reses untuk anggaran kegiatan reses setiap anggota dewan 3 kali setahun,” katanya.