Pemkab Ancam Kecamatan Tak Pungli Dana Desa

TUBAN

BUDI WIYANA: Bila ada oknum kecamatan yang meminta uang untuk biaya pendampingan akan kita tindak sesuai dengan aturan yang ada.
BUDI WIYANA: Bila ada oknum kecamatan yang meminta uang untuk biaya pendampingan akan kita tindak sesuai dengan aturan yang ada.

seputartuban.com-Pemkab Pemkab Tuban mengingatkan kepada pihak kecamatan dalam melakukan pendampingan dana desa tidak meminta imbalan apapun.

Karena tarikan yang membonceng tugas pendampingan itu dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

“Bila ada oknum kecamatan yang meminta uang untuk biaya pendampingan akan kita tindak sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana saat dihubungi seputartuban.com, Rabu (23/09/2015) siang.

Menurut dia, dengan dalih apapun pihak kecamatan dilarang meminta upah baik dalam melakukan pendampingan pembuatan rencana anggaran belanja (RAB) maupun pembuatan laporan.

“Kita akan melakukan pengawalan dan pengawasan. Baik terhadap pemerintah desa maupun kecamatan,” kata dia.

Berkaitan itu, tutur Budi, pemerintah kecamatan harus benar-benar melakukan ungsinya dan membantu memfasilitasi pemerintah desa dalam merealisasikan dana revolusi tersebut.

Budi juga menegaskan tengah menyelidiki kebenaran informasi dari beberapa tim pelaksana kegiatan (TPK) dalam membantu menyusun RAB, adanya oknum yang meminta imbalan 30 persen dari anggaran operasional TPK yang mendapat 5 persen dari besaran dana program tersebut.

Tidak hanya itu. Mereka terang-terangan juga memasang tarif untuk pembuatan papan proyek yang seharusnya dibuat sendiri oleh TPK.

“Kita berharap agar hal-hal semacam itu tidak dilakukan oleh oknum yang ada di tingkat kecamatan. Sebab hal itu sama halnya menghambat pelaksanaan dana desa sesuai dengan harapan pemerintah,” ungkap Budi Wiyana.

Pada sisi lain, dia berharap agar pemerintah desa juga transparan dalam pengelolaan anggaran tersebut. Sehingga tidak timbul permasalahan dalam pelaksanaan program yang dicanangkan oleh pemerintah pusat ini.

Disebutkan, saat ini pemerintah desa sudah melakukan pencairan tahap pertama sebesar 40 persen. Dipastikan akhir tahun 2015 ini semua anggaran dana desa sudah terealisasi.

Namun untuk pendampingannya dilaksanakan oleh pemerintah kecamatan. Sebab hingga saat ini masih belum ada pendamping dari pemerintah pusat maupun provinsi.  MUHLISHIN

Print Friendly, PDF & Email