Anak Ini Hamili 2 Gadis, Nikah Siri Dan Dipenjara

TUBAN

JADI PESAKITAN : Tersangka saat di Mapolres Tuban
JADI PESAKITAN : Tersangka saat di Mapolres Tuban

seputartuban.com –  Sepak terjang MAM (15), warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban dalam mengumbar hasrat seksualnya akan berakhir di penjara. Dia menghamili 2 gadis, satu diantaranya dinikah siri sedangkan 1 lainya melapor ke Polisi.Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati menjelaskan bahwa tersangka dilaporkan korban tetangga desanya.

AJ (15) siswi SMP itu sudah hamil 7 bulan karena telah disetubuhi di pematang sawah hingga 4 kali selalu pada jam 2 siang. Yakni Minggu (19/7/2015) pukul 14:00 WIB. Kamis (23/7/2016) pukul 14:00 WIB. Kemudian Rabu, (29/7/2016) pukul 14:00 WIB. Serta Sabtu (8/8/2016) pukul 14:00 WIB. “Seluruh adegan persetubuhan tersangka ini dilakukan dipematang sawah yang ditanami,” ungkap Elis.

Awalnya tersangka kenalan dengan korban melalui ponsel saudarinya. Kemudian mengirimkan sms dan telepon hingga keduanya akrab. Korban sebelum diajak berhubungan badan, diperlihatkan video porno serta dirayu jika hamil akan dinikahinya.

Nampaknya tersangka sudah berupaya agar perbuatanya tidak jadi perkara hukum. Karena dua sudah merekam adegan persetubuhan yang sudah dilakukanya. Digunakan menakuti korban, jika dia melapor akan menyebarkan video tersebut.

Kasus ini terbongkar saat keluarga mendengar pengakuan korban. Awalnya memilih jalur kekeluargaan, namun keluarga mengetahui tersangka sudah menikah siri dengan gadis lain. Bahkah kasusnya serupa dan saat ini tengah hamil 4 bulan. Serta sudah direncanakan akan menikah pada Maret 2016 setelah panen jagung.

Mengetahui hal itu keluarga korban murka, kemudian melaporkan kasus ini ke Polisi. Ia tidak dapat dikenakan dengan undang-undang pornografi karena petugas tidak berhasil menemukan seluruh barang bukti seperti HP milik tersangka serta dan rekaman video.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 JO Pasal 76 D undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 5 tahun dengan barang bukti 1 buah celana warna hitam panjang, kaos lengan panjang warna krem, dan celana dalam warna putih,” pungkasnya. ARIF AHMAD AKBAR

Print Friendly, PDF & Email