Ambil Paksa Jenazah Covid-19, Tiga Warga Kecamatan Jatirogo Terancam Penjara Setahun

seputartuban.com, TUBAN – Buntut kejadian pengambilan paksa jenazah Covid-19, di Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, beberapa waktu lalu, Satreskrim Polres Tuban menetapkan 3 orang tersangka. Karena hasil pemeriksaan penyidik, ketiganya diduga sebagai provokator dalam aksi tersebut.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, Senin (18/1/2021), saat jumpa pers di Mapolres Tuban, menegaskan pihaknya telah menetapkan 3 orang tersengka. Ketiga orang tersebut berinisial NU (38), AA (32) dan NMN (53) warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. “Penyidik Satreskrim Polres Tuban saat ini telah menetapkan 3 orang tersengka dan saat ini masih proses pemeriksaan,” katanya.

Disampaikan Kapolres Tuban, kronologi kejadian itu berawal pada Kamis (24/12/2020) sekitar pukul 18.30 WIB, jenazah Ali Rozikin, warga setempat meninggal dunia dikarenakan terpapar Covid-19 di RS Ali Mansyur, Kecamatan Jatirogo.

Selanjutnya, sekitar pukul 20.30 Wib jenazah tersebut di rujuk ke RSUD dr. Koesma Tuban untuk proses pemulasaran jenazah. Kemudian pada Jumat (25/12/2020) sekira Pukul 02.00 WIB  jenazah tersebut selesai dilakukan pemulasaran.

Kemudian, jenazah diantar ke tempat pemakaman umum Kecamatan Jatirogo dengan menggunakan 2 kendaraan. Yakni ambulan dengan kawalan petugas dari Satlantas Polres Tuban. Petugas medis dan personil Polres Tuban sudah berupaya komunikasi dengan keluarga korban. Awalnya sudah sepakat bahwa jenazah diperlakukan sesuai protokol kesehatan. “Pihak keluarga awalnya sudah sepakat jenazah almarhum dimakamkan dengan protokol Covid-19,” jelasnya.

Namun, ketika hampir sampai ke tempat pemakaman, tepatnya di sekitar rumah duka, tersangka berinisial NU menghentikan ambulan. Kemudian memaksa sopir ambulan turun serta meminta untuk membuka pintu belakang. Karena petugas terbatas dan banyak warga akhirya pintu belakang ambulan dibuka.

Tersangka memprovokasi warga dan teman-temanya yang akhirnya berkumpul. Sempat terjadi adu mulut antara petugas medis, aparat kepolisian dengan warga. Namun kalah jumlah dan desakan, sopir ambulan kemudian membuka pintu belakang ambulan. Kemudian dilakukan pemulasaran jenazah kembali oleh warga. “Peti jenazah diangkat oleh ketiga tersangka . dan dibuka menggunakan linggis,” terangnya.

Kapolres mengungkapkan, motif tersangka terkait pengambilan paksa jenazah covid -19, dikarenakan mereka kurang percaya terkait pemulasaran jenazah yang dilakukan dari pihak rumah sakit. Meski sudah dimandikan, dikafani hingga disalati. Seluruh proses tersebut terdokumentasi video dan sudah dikirimkan kepada keluarga jenazah. “Padahal video pemulasaran sudah dikirimkan,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 93 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Junto pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun. “Barang bukti yang kita amankan gunting dan linggis,” ungkapnya. RHOFIK SUSYANTO

Print Friendly, PDF & Email