Alasan Kemanusiaan Hanya Pembenar Untuk “Menutup Mata”

Dalam hal satu ini, hukum nampaknya tidak dapat berbuat banyak. Karena meski jelas-jelas melanggar hukum, aktivitas penambangan ilegal sumur minyak tua tetap aman dan semakin leluasa menjalankan bisnis minyak mentah dengan terang-terangan.

TUBAN

BEREBUT MINYAK : Warga saat mengambil minyak mentah yang menyembur disekitar lokasi sumur
BEREBUT MINYAK : Warga saat mengambil minyak mentah yang menyembur disekitar lokasi sumur

seputartuban.com – Banyak pihak terkait sudah mengetahui detail siapa saja pelaku dan otak dari penambangan liar ini, namun nyatanya mereka tetap saja mendulang uang dengan nyaman tanpa memikirkan resiko hukum, dampak kerugian lingkungan hingga kerugian negara.

Lalu ?, dengan alasan mencari nafkah apakah bisa menggugurkan pelanggaran hukum ?. Yang jelas dengan pembiaran ini akan membuat kondisi sosial semakin akut. Pelaku dan cukong-cukong minyak mentah ilegal semakin mengakar dimasyarakat dengan dalih-dalih kemanusiaan lainya. Ujungnya, masyarakatlah yang mejadi “peluru” mereka (cukong minyak) untuk berhadapan dengan hukum dan pemerintah.

Hutan petak 58 Rayon Perhutani Pemangkuan Hutan (RPH) Tawun, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKOH) Bahoro, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jatirogo, menjadi bukti pembiaran penambang ilegal minyak mentah sumur tua. Akibat aktivitas kawanan yang sudah terorganisir ini, sumur menyemburkan minyak bercampur air setinggi 15 meter pada Jumat (11/7/2014) sekitar pukul 04.00 WIB.

Usai peristiwa ini, warga seolah ada yang menggerakkan. Ratusan orang datang kelokasi semburan minyak untuk mengambilnya dengan menggunakan jerigen. Bahkan mereka membuat kemah seadanya disejumlah lokasi dekat sumur. Aktivitas ini juga nampak diawasi oleh pelaku penambang liar yang membuat sumur ini menyembur.

Warga tidak menghiraukan keselamatanya, meski lokasi kejadian rawan kebakaran karena minyak dan gas menyebar dilokasi. Namun tetap saja tidak menyurutkan aktivitas orang-orang ini dalam pengambilan minyak.

Lebih dari itu, proses jual beli juga nampak terang-terangan. Meski tempatnya didalam hutan, truk tangki dan pickup nampak bebas mengangkut hasil dari masyarakat yang telah dibeli oleh tengkulak.

MEMISAH AIR : Warga saat mengambil air bercampur minyak untuk dijual
MEMISAH AIR : Warga saat mengambil air bercampur minyak untuk dijual

Camat Bangilan, Sartono saat dikonfirmasi Sabtu (12/7/2014) mengatakan aktivitas ilegal ini sudah berlangsung lama. Lokasi sumur berada diperbatasan Desa Kumpulrejo dan Desa Banjarworo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban. Dirinya tidak dapat berbuat banyak, karena hanya memiliki fungsi koordinasi dan pelaporan.

Selama ini yang tersentuh hukum hanya “pemain kelas teri”, yakni para penimbun dan ojek motor yang mengangkut minyak mentah saja. Belum pernah sakilpun pelaku utama ini diseret untuk diproses hukum, Sartono enggan berkomentar banyak. “Mungkin Polisi masih mempelajari dasar hukumnya,” katanya singkat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Tuban, Heri Muharwanto, akan melakukan koordinasi dengan dinas yang menangani hal ini, untuk segera mengambil sikap. “Segera kita koordinasikan dengan dinas terkait dalam waktu dekat,” ungkapnya, Minggu (13/7/2014).

Administratur Perhutani KPH Jatirogo, A. Basuki membenarkan bahwa semburan ini akibat aktivitas penambang ilegal. Untuk lokasi sumur minyak peninggalan Belanda ini sudah dikerjasamakan Pertamina dengan PT Tawun Gegunung Energi (TGE) dan sudah menandatangani Kemitraan Kerjasama Operasi (KSO). “Setelah kejadian langsung kita koordinasikan dengan pihak terkait, langsung dipasang garis Polisi dilokasi. Warga dilarang sulit, petugas hanya berjaga-jaga saja,” katanya.

Sumur Tua Keluar Minyak tawunSementara itu, Humas PT TGE, Bambang S saat dikonfirmasi memastikan pihaknya belum melakukan aktivitas penambangan, karena saat ini baru tahap sosialisasi. Sebenarnya keberadaan penambang ilegal ini sangat dikeluhkan. Bahkan sudah dilakukan sosialisasi juga tidak dihiraukan. Mereka jelas-jelas melanggar perundangan, namun belum ada yang ditindak secara hukum.

“Kita dalam kejadian ini sifatnya menjaga keselamatan. Ini ulah penambang liar, awalnya keluar gas kemudian keluar minyak bercampur air. Masyarakat akhirnya semakin banyak yang mengambil minyak, ini sangat berbahaya sekali,” ungkapnya.

Dalam waktu dekat TGE, Muspika Bangilan, Perhutani akan melakukan pertemuan untuk membahas hal ini. Namun belum dapat dipastikan waktu dan tempatnya. “Kita akan lakukan pertemuan dengan pihak terkait. Sebenarnya sudah tahu semua siapa penambang ilegalnya,” tutur Bambang.

Kapolsek Bangilan, AKP Suparno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian semburan ini dan warga berebut mengambil minyak mentahnya. Karena keterbatasan pihaknya, anggota Polsek Bangilan hanya patroli (berjaga) disekitarnya. “Lokasinya dalam hutan, anggota hanya patroli saja. Sekarang masih banyak yang di TPS,” katanya.

Ditanya aktivitas penambang liar yang sudah lama hingga mengakibatkan semburan minyak ini melanggara perundangan. Serta kenapa tidak pernah ditindak secara hukum ?, Suparno enggan berkomentar banyak. “Itu wewenangnya penyidik Polres Tuban,”  tegasnya. MUHAIMIN