Penulis : Hanafi
PARENGAN
seputartuban.com – Hutan di wilayah Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban atau wilayah Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Parengan, mengalami kerusakan yang cukup parah. Kerusakan hutan yang ditimbulkan dari penebangan liar hingga saat ini masih terus terjadi.
Menurut data yang dihimpun oleh seputartuban.com, senin (12/03/2012) dari Perhutani KPH Parengan menyebutkan kerusakan hutan untuk tahun 2011 mencapai 1.970 pohon yang di tebang secara liar, ini berarti meningkat jika dibandingkan tahun 2010 yaitu 1.889 pohon yang di tebang.
Bila dinominalkan, kerusakan hutan ditahun 2011 akibat pencurian, negara mengalami kerugian Rp. 1.490.691.000. Dan luas lahan hutan akibat pengerusakan mencapai 0,30 Ha, adapun Untuk tahun 2012 sampai bulan maret ini sudah ada lebih dari 50 pohon kayu jati yang ditebang liar.
Sedangkan ditahun 2011 luas lahan yang terbakar sudah mencapai 55 Ha, sehingga total kerugian berkisar Rp 155.913.000, ini disebabkan oleh pembakaran hutan yang diduga dilakukan oleh masyarakat sekitar hutan, yang menginginkan kayu jati supaya mati.
“masyarakat sering membakar hutan, tujuannya biar tanaman kayu jati mati dan kayunya bisa di tebang”, ungkap Kaur Humas Pehutani KPH Parengan.
Gangguan keamanan hutan mulai dari pencurian pohon, pengerusakan hutan, sampai aktivitas pembakaran, mengakibatkan total nilai kerugian negara di tahun 2011 mencapai Rp.1.756.260.000.
Sedangkan wilayah hutan yang sering ditebang adalah daerah Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, dan Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek.
“hutan sudah banyak yang gundul, karena penebangan liar dan kurangnya kesadaran masyarakat tentang bahaya hutan gundul, tentu nanti bisa menimbulkan musibah bencana alam”, imbuhnya.
Pihak KPH Parengan sendiri hingga saat ini rutin melakukan sosialisasi tentang bahaya hutan gundul dan manfaat hutan bagi kelestarian alam, melalui Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) atau Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Data tersebut diatas belum termasuk nilai kerugian dari KPH Tuban, KPH Jatirogo dan KPH Kebonharjo yang wilayah kerjanya juga masuk wilayah pemerintahan Kabupaten Tuban.
dari anak cepu:::saya sangat tidak setuju adanya ilegal logging di daerah saya,karena mengakibatkan longsor,kalu longsor siapa yang di RugikAn, SeperTI di DSA saya SKrng hutNNy guNdulL????kurang ajar BGT tU peNCuri..
harga kayu jati mahal,sebetulnya tidak harus di sikapi dengan ilegal,logINg, TEtapi KAN bisa DENgan PEMbelian KAYu yNGA legL…
wah rugi Banyak BAnget tu????Kasih kan ke RakYat Jaa…
wah wahhhhhhhhhhhhhhhhhhhh….KalUo Sampai Segitu Tiap THUN uang NEgar Bisa HAbis TU, terjerat undaundang Hukum PIdana BRapa tu zaa, Ynag NYUri?????Hukuman Mati Jah Pak polisI..
mohon di soroti bahwa oknum kecamatan jenu meminta uang pelicin kepada para petinggi desa.
wah sekarang sudah banyak pelaku kejahatan yang memakai dasi,bahkan sampai ke kantor2 desa,,wauuuu, bagus itu di soroti… jangan janagan di KPH ada oknum juga tu…
hukum pancung jahhhh,,,..????