Akibat Beda Penafsiran, Polemik Pilkades Mulai Muncul

TUBAN

Hearing Pilkades
POLEMIK : Komisi A DPRD Tuban saat hearing terkait polemik Pilkades Kebonharjo, Kec. Jatirogo

seputartuban.com – Akibat beda penafsiran Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2007. Proses pelaksanaan Pemiliha Kepala Desa (Pilkades) di Desa Kebonharjo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban memanas. Hingga Komisi A DPRD Tuban, menggelar dengar pendapat (hearing) di ruang paripurna DPRD Tuban, Senin (27/05/2013). Untuk membahas kasus ini dengan pihak-pihak terkait.

Dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2007, Pasal 7 poin F menyatakan calon Kades saat mendaftar harus melampirkan surat keterangan dari Kepala Desa. Terdaftar sebagai penduduk  desa setempat dan tinggal tetap di Desa bersangkutan sekurang-kurangnya 2 tahun terakhir dengan tidak terputus-putus.

Dalam poin yang sama juga disebutkan bagi warga desa yang tercatat sebagai penduduk desa setempat dan menempuh pendidikan. Atau bekerja di luar desa tetapi tidak diterbitkan surat pindah. Masih dianggap bertempat tinggal tetap dan tidak terputus-putus, kecuali TKI di luar negeri.

Menurut Triman (42), Bacakades dirinya terkendala dengan syarat surat keterangan dari Pemerintah Desa. Karena dirinya sudah dianggap tidak lagi menjadi warga Desa Kebonharjo. Sehingga dirinya terkendala mencalonkan diri karena tidak dapat melampirkan syarat sesuai pasal 7.

Hal ini dianggapnya telah dirampas haknya sebagai warga desa. Karena dirinya masih merasa menjadi warga desa setempat dan ingin mendaftar menjadi calon kades. Terbukti dengan belum pernah diberi dan meminta surat keterangan pindah.

Menurutnya, pentafsiran Perbup panitia desa dan Kades telah salah. Karena meskipun dirinya bekerja di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, sejak tahun 1985. Namun secara administrasi masih menjadi penduduk desa setempat. “Bila saya sudah pindah, kenapa saya pernah mencalonkan dalam pilkades tahun 1999 meskipun kalah. Ditambah lagi, saya juga pernah menjadi ketua panitia pemilihan BPD tahun 2013, ” keluhnya.

Sementara itu, menurut Kepala Desa Kebonharjo, Moch Bisri dalam hearing menegaskan selama ini, yang Triman sudah lebih dari 2 tahun tidak bertempat tinggal menetap di desanya. “Kesehariannya tidak aktif di desa, tidak hadir acara di lingkungan RT, RW. Yang saya tahu dirinya baru menyerahkan surat pindah dari Kabupaten Jepara pada tanggal 15/02/2013,” jelasnya.

Senada disampaikan Ketua Panitia Pilkades setempat, Moch Syarif mengatakan pihaknya belum bisa mengambil keputusan. Apakah akan tetap menerima persyaratan atau tidak. Karena akan di musyawarahkan dengan panitia dan Pemerintahan Desa. “Kita akan tetap mengacu pada aturan yang ada. Namun karena hasil hari ini tidak ada kejelasan kami akan merapatkan kembali,” tegasnya.

Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto hearing yang dipimpinya belum menghasilkan kesepakatan bersama. Karena semua pihak masih mempertahankan penafsiranya masing-masing. “Dalam hal ini sudut pandang ekskutif dengan Legeslatif berebeda. Komisi memperbolehkan yang bersangkutan untuk mendaftar. Sedangkan Ekskutif tidak memperbolehkan. Bila ada yang dirugikan pasti ada upaya hukum nantinya,” ungkapnya. (han)