Akhirnya Tanah Bengkok Harus Masuk APBDes

TUBAN

Tanah Bengkokseputartuban.com – Polemik penafsiran Peraturan Bupati (Perbup) no. 64 tahun 2015 tentang pengelolaan tanah bengkok mulai mereda. Pasca kunjungan para pihak ke Kementrian Desa. Tanah bengkok yang selama ini dipakai oleh Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa harus dimasukkan terlebih dahulu nilai nominal asetnya ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto mengatakan bahwa hasil konsolidasi dengan Kementerian Desa bahwa tanah bengkok harus masuk dalam APBDes. Sehingga Perbup nomor 64 tahun 2015 tentang pengelolaan tanah bengkok sudah sesuai dengan aturan diatasnya. “Perbup itu sudah sesuai dengan peraturan diatasnya dan tanah bengkok harus masuk APBDes,” katanya kemarin.

Namun demikian dalam Perbup tersebut ada beberapa hal yang perlu diperjelas sehingga Pemdes tidak kesulitan dalam melaksanakannya. Yakni masing-masing desa harus membuat Peraturan Desa (Perdes) sebagai penjelasan Perbup tersebut. “Bila ada hal yang belum jelas dalam Perbup itu dapat dijabarkan dalam Perdes,” jelas politisi PAN itu.

Agung menambahkan, dalam penyusunan Perdes nanti diharapkan adanya pendampingan dari Pemkab Tuban. Sehingga tidak akan menuai masalah yang menyebabkan Kepala Desa menjadi korban kriminalisasi.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tuban, M. Zuhri Ali mengatakan bahwa hasil di Kementerian Desa pengelolaan tanah bengkok tetap sesuai dengan Perbup 64. Serta mekanisme pengelolaan tanah bengkok diserahkan kepada masing-masing Pemerintah Daerah.

Dengan demikian peran pemkab menjadi sangat penting dan tidak hanya mempunyai fungsi pengawasan, tetapi yang harus dikedepankan adalah fungsi pembinaannya. “Mau tidak mau kita harus menerima Perbup yang sudah dibuat Pemkab tersebut,” katanya.

AKD berharap agar Pemkab membuat Perbup tentang tata ruang desa. Sebab bila Perbup tersebut tidak didukung dengan regulasi yang lain akan menimbulkan masalah ditingkat desa.

Terpisah, Kepala Bappemas, Pemdes dan KB Kabupaten Tuban, Mahmudi menjelaskan bahwa Perbup yang dibuat sudah sesuai dengan peraturan diatasnya. Sehingga tidak perlu lagi dibuat aturan lain, karena Perbup itu sudah dianggap cukup. “Aturan itu sudah jelas dan tidak perlu ada aturan lain yang mengatur tentang pengelolaan tanah bengkok,” tegas Mahmudi. MUHLISHIN

Print Friendly, PDF & Email