AKD Minta Pansus Tunda Pembahasan Raperda Pilkades

TUBAN

seputartuban.com – Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten meminta Pansus I DPRD Tuban yang membahas Perubahan Perda nomor 10 tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa menunda proses pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan tersebut. Karena diaggap terdepat pasal yang bertentangan dengan undang-undang diatasnya.

Raperda Pilkades Tuban
DISESUAIKAN : Pansus I DPRD Tuban saat hearing dengan Camat dan Kades

Sekretaris Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tuban, Warsito saat dikomfirmasi, Kamis (26/12/2013) mengatakan, Perda ini bertentangan dengan undang-undang Desa yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI). “Sebaiknya DPRD Tuban menunggu Peraturan Pemerintah (PP). Terkait pelaksanaan undang-undang yang baru disahkan tentang pemerintahan desa,” pintanya.

Didalam undang-undang tentang pemerintahan desa yang baru, dijelaskan bahwa Kepala Desa boleh mencalonkan diri 3 kali masa jabatan berturut-turut secara terputus-putus. Namun didalam Raperda hanya boleh mencalonkan diri 2 kali masa jabatan saja.

Selain itu, tentang anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten. Namun di Raperda, panitia boleh menarik biaya pelaksanaan dari pihak ketiga. “Kalau berdasarkan undang-undang tersebut, calon tidak dibebani biaya dalam pelaksanaan Pilkades. Tetapi di Raperda yang akan dibuat itu calon masih dibebani biaya,” ungkapnya.

Warsito menambahkan, AKD berharap penetapan Raperda tersebut menunggu terbitnya Peraturan Pemerintan (PP) dari undang-undang Pemerintah Desa. Sehingga Perda perubahan yang disahkan tidak bertentangan dengan undang-undang diatasnya. “Kalaupun Raperdanya Disahkan nantinya akan sia-sia dan buang-buang biaya. Karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tegasnya. (lis)

Print Friendly, PDF & Email

1 komentar

Komentar ditutup.