Ada Intimidasi Wartawan Di Proyek Rp. 8 Miliar Lebih Pemkab Tuban

seputartuban.com, TUBAN – Pembangunan Rest Area Kabupaten Tuban, yang berada di kawasan Pantura, jalan RE Martadinata diwarnai insiden terhadap profesi wartawan. Peliput koran Radar Tuban, mendapat perlakukan yang tidak sepatutnya.

Menurut Ahmad Yudha, wartawan Radar Tuban yang menjadi korban, menjelaskan dia sekitar jam 14.00 WIB melakukan liputan di proyek revitalisasi Rest Area tersebut. Dengan mengabadikan lokasi menggunakan kamera DSLR. Kemudian dari jarak 10 meter, dia diteriaki seseorang. “Woi pe Lapo ?, Mreneo Disik / Woi mau apa ? Kesini dulu”, kata seseorang di lokasi.

Tak lama kemudian, orang tersebut mengajak dua temannya untuk mendatangi wartawan Yudha. Mereka mengintimidasi dengan menanyakan identitas “Dari mana? Siapa yang nyuruh moto?” Sudah izin ?”.

Meskipun sudah dijelaskan pemotretan untuk kebutuhan berita dan kegiatan jurnalistik, satu orang yang mengaku sebagai petugas keamanan terus membentak. Dua orang lain memaksa wartawan mengeluarkan identitas berupa e-KTP dan id card pers.

Belum sampai menunjukkan identitas, satu orang yg membentak sejak awal terus mengintimidasi. Dia juga mengatakan wartawan orang yang tidak berpendidikan (hanya karena mengambil gambar proyek). Dilanjutkan dua orang temannya yang meminta paksa wartawan angkat kaki dari proyek tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tuban, Suwandi menyayangkan hal ini terjadi. Pihak pekerja/ keamanan arogan. Padahal wartawan saat bertugas juga sudah menunjukkan tanda atau identitas pengenal.

Suwandi bahkan menduga, karena sikapnya tersebut, muncul dugaan ada pekerjaan yang tidak beres. Sehingga, dinas terkait harus menelusuri adanya sifat arogansi tersebut. Agar diberikan teguran dan peringatan keras. Bila perlu harus minta maaf pada wartawan yang meliput saat itu.

“Wartawan adalah pilar utama kemerdekan pers. Oleh sebab itu, dalam menjalankan tugas profesinya mutlak mendapatkan perlindungan hukum dari negera, masyarakat maupun perusahaan pers,” ungkapnya.

Selama wartawan mentaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas maka wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan ataupun perampasan alat-alat kerja. Selain itu, selama melaksanakan tugas juga tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.

“Sedangkan, tugas jurnalistik yang dimaksud meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi melalui media massa. Baik media online, cetak hingga penyiaran televisi,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Ronggolawe Press Solidarity (RPS), Khoirul Huda menjelaskan dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Jadi peristiwa insiden kemarin yang menimpa sahabat kami dari Jawa Pos Radar Tuban, menurut saya lebih baik dilaporkan saja kepada pihak yang berwenang atau kepolisian karena memang tidak boleh ada yang menghalang-halangi tugas jurnalis sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Khoirul Huda.

Kepala Dinas PUPRPRKP Kabupaten Tuban, Agung Supriadi menanggapi hal ini dengan ringan. Bahwa kejadian ini lantaran misskomunikasi saja. Sedangkan permohonan maaf sudah dilakukan melalui media yang bersangkutan.

“Mungkin itu ada miskomunikasi di lapangan, sudah saya tegur PPK dan rekanan proyeknya, agar tidak terjadi lagi. Seluruh kegiatan proyek di PUPR terbuka untuk umum dan publik, tidak ada yg ditutup-tutupi,” katanya.

Diketahui, nama proyek ini adalah Penataan Bangunan lingkungan Kawasan Rest Area Tuban. Dilelang pada 13 Juli 2022. Diikuti 63 peserta lelang dengan pemenang CV Karya Nabila Teknik yang beralamatkan jalan Virgo No. 15 RT 02 RW 06 Ploso, Tambaksari, Surabaya (Kota). Dengan pagu anggaran Rp. 8.428.800.000, harga penawaran Rp. 8.349.709.243,67 dan harga terkoreksi Rp. 8.349.709.243,67 dan akhirnya harga kontrak Rp. 8.349.709.000.  NAL