TUBAN
seputartuban.com – Pergaulan bebas anak muda di Kabupaten Tuban nampaknya semakin memprihatinkan. Hal itu terbukti ingginya permohonan pernikahan pasangan anak baru gede (ABG) yang didaftarkan orang tuanya untuk mendapatkan dispensasi nikah karena telah hamil diluar nikah.
Data di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, selama semester awal tahun 2016, sejak Jumat (4/1/2016) hingga Kamis (30/6/2016) sebanyak 90 permohonan pasangan dispensasi nikah.
Rincianya 12 permohonan telah diputus pada bulan Januari. 15 permohonan diputus pada bulan Pebruari. 11 pemohon telah diputus pada bulan Maret. 9 permohonan diputus pada bulan April. 17 pemohon telah diputus pada bulan Mei serta 26 pemohon telah diputus pada bulan Juni.
Wakil Panitera PA Tuban, Ahmad Busyiril mengatakan bahwa angka tersebut masih dapat dibilang mengejutkan karena masih tidak terpaut jauh dengan angka semester awal pada tahun 2015.
Jika dibanding tahun 2015, pemohon dispensasi nikah pada semester pertama tahun ini hampir menyamai. Hanya terpaut 30 pemohon, sedangkan sisa waktu masih satu semester lagi.
“Ditahun 2015 berjumlah 110 permohon yang telah dikabulkan permohonanya, sedangkan awal semester tahun ini berjumlah 90,” terangnya kemarin.
Seluruh data permohonan dispensasi nikah yang dimiliki selama tahun 2015, telah memutus sebanyak 215 permohonan dengan berbagai sebab. Dengan tren tertinggi pada semester awal dan menurun pada semester berikutnya.
Sedangkan semester awal ditahun ini trenya mengalami peningkatan, mengingat masih terdapat 40 perkara pengajuan yang belum terselesaikan. Rincianya 19 perkara merupakan pelimpahan perkara pengajuan yang belum terselesaikan pada bulan lalu, ditambah 21 permohonan yang baru diterima.
“Usia rata-rata perempuan yang mengajukan yakni di bawah 16 tahun dan laki-laki di bawah 19 tahun. Sedangkan batas usia sesuai UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 batas minimalnya harus di atas 16 tahun untuk perempuan dan laki-laki 19 tahun,” pungkas Busyiril. ARIF AHMAD AKBAR
