7 Warga Aksi Demo, Menolak Pembuangan Debu Semen Gresik dan Pabrik Tuban IV

Penulis : Hanafi

KEREK

demo gemar ngaji
Gemar Ngaji saat menggelar aksi

seputartuban.com – warga Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Tuban yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Nagih Janji (Gemar Ngaji) melakukan aksi demo di depan kantor Unit Tractor Semen Gresik (UTSG), menuntut PT. Semen Gresik. Kamis (26/04/2012).

Aksi demo yang di lakukan oleh sekitar 7 orang itu menuntut agar PT SG, tidak membuang debu pabrik di malam hari, supaya menetapi janji sesuai dokumen Analisa Mengenai Dampal Lingkungan (Amdal), dan menolak dioperasikannya Pabrik Tuban IV,  karena menurut warga Sumberarum hanya akan menambah pencemaran udara.

Korlap aksi demo, Junaidi (29) yang juga warga Desa Sumberarum, Kerek, Tuban itu menuturkan sambil menyebarkan selebaran tuntutannya mengatakan, bahwa aksi demo ini hanya perwakilan dari masyarakat Desa Sumberarum yang menolak akan di operaskannya PT SG Tuban IV, dan meminta agar PT.SG mau menetapi janjinya sesuai yang tertera dalam amdal.

“Semen Gresik jangan membuang debu malam hari dan kami menolak pembangunan pabrik IV,” ungkapnya.

Terpisah, Kasi Bina Lingkungan Tuban PT Semen Gresik, Wahyu Darmawan saat di konfirmasi oleh seputartuban.com menjelaskan, selama ini pihak PT.SG tidak pernah melakukan pembuangan debu di malam hari, dan sudah melakukan janji Amdal sesuai aturan yang telah ditentukan, dan telah melaporkan ke  Badan Lingkungan Hidup.

” Kami sudah sesuai dengan apa yang di tentukan oleh BLH, dan kami juga tidak pernah membuang debu di malam hari, karena pabrik kami adalah “Pabrik Debu” maksudnya adalah pabrik yang membuat batu menjadi debu semen itu,” tegasnya.

Usai didemo, pihak Humas PT Semen Gresik reaktif dengan mengirimkan release jawaban atas tuduhan peserta demo melalui email wartawan dengan identitas penanggung jawab Muh. Faiq Niyazi, Int. Relation & Media Non Jakarta dengan isi sebagaimana berikut.

Menindaklanjuti aksi dari masyarakat desa Sumberarum yg tergabung dalam gerakan masyarakat menagih janji (Gemar Ngaji) yang beranggotakan 6 orang. PT. Semen Gresik (Persero) Tbk, adalah BADAN USAHA MILIK NEGERA (BUMN) DIBIDANG PERSEMENAN yg PROSES PRODUKSINYA mengunakan mesin dan peralatan moderen.

PT SG adalah perusahan yg mengolah BAHAN BAKU SEMEN BERUPA DEBU untuk dijadikan semen (DEBU) sebagai bahan bangunan. PT SG tidak akan membuang debu sembarangan, karena hal itu sama dengan membuang semen dengan sia-sia. OLEH KARENANYA UNTUK MENCEGAH KEHILANGAN DEBU SEMEN GRESIK MENGGUNAKAN ALAT PENANGKAP DEBU CANGGIH ELECTROSTATIC PRECIPITATOR.

Dalam setiap melangkah, PT SG akan dan selalui mematuhi aturan perundang-undangan. Baik terkait dengan proses penambangan maupun reklamasi yg sudah tertuang dalam Amdal.

Terkait dengan CSR, terutama pada desa sumberarum, sudah banyak dilakukan oleh PT SG, diantaranya dalam hal sarana fisik, Mulai dari RENOVASI RUMAH LAYAK HUNI, pembanguanan PAUD, Polindes, PENGOBATAN MASSAL, PEMBERIAN BEASISWA, PELATIHAN dll. UNTUK INFO lebih detail, silahkan konfirmasi langsung pada kepala desa (Drs. IP Ciptono/08121680649).

Keluhan Terhadap penghijauan atau reklamasi, PT SG juga sudah MELAKSANAKAN PROGRAM GREEN BELT DAN GREEN BARRIER yg bekerjasama dan melibatkan masyarakat lebih detail, silahkan konfirmasi langsung pada kepala desa (Drs. IP Ciptono/08121680649).

Terkait dengan tenaga kerja, masyarakat sumberarum juga banyak yng terlibat. Begitu juga tingkat kesejahteraan masyarakat dibanding dengan beberapa tahun sebelumnya.  lebih detail, silahkan konfirmasi langsung pada kepala desa (Drs. IP Ciptono/08121680649).

Print Friendly, PDF & Email

4 komentar

  1. Apa yang tertulis di spanduk warga Desa Sumberarum Kerek Yaitu CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)BUMN PT.SEMEN GRESIK “OMONG KOSONG ATAU PRAS-PRUS” adalah Betul adanya. kalau bicara bukti CSR sudah sesuai Undang-Undang, Pejabat PT.Semen Gresik mengatakan Disruh menayakan Kades setempat. ini ANEH, masak kades tugasnya menjelaskan tentang CSR…?????? ini menunjukkan bahwa patut DIDUGA ada KONGKALIKONG antara Pejabat SG dan Kades

  2. Kalau setiap pertanyyan terkait CSR disuruh tanya kades sumberarum, tentu saya menalai ini salh alamat karena tidak ada aturannya bahwa kades merangkap juru bicara BUMN.PT.semen gresik karena CSR berlaku bukan di satu Desa saja.

Komentar ditutup.