5 Fasilitator PKH Jadi Caleg Harus Diberhentikan

TUBAN

seputartuban.com – Sebanyak 5 calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, terindikasi menjadi Fasilitator PKH (Program Keluarga Harapan) di Kabupaten Tuban.  Jika terbukti, hal ini melanggar ketentuan karena mereka menerima gaji dari negara melalui Kementrian Sosial.

Ketua Panwaslu Kab. Tuban, Sullamul Hadi
Ketua Panwaslu Kab. Tuban, Sullamul Hadi

Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Tuban, Sullamul Hadi saat dikonfirmasi, Senin (13/01/2014) mengatakan, berdasarkan daftar caleg dari KPUD Tuban dan data dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban. Hasilnya ditemukan 5 caleg terindikasi ikut menjadi sebagai fasilitator program keluarga harapan (PKH).

“Kita sudah mengirimkan rekomendasi kepada kedua lembaga tersebut untuk menindak lajuti dari penemuan kita, dan memang karena ini bagian dari fasilitas pemerintah. Jelas-jelas dilarang untuk digunakan kampanye, dan untuk mengantisipasi terjadinya penggunaan fasilitas pemerintah, maka segera mungkin KPU dan Dinsosnaker untuk mengambil tindakan,” jelasnya.

Secara aturan, Panwaslu memiliki kewenangan sebatas rekomendasi. Sedangkan yang berwenang adalah Dinsosnaker dan Kemensos untuk mengambil keputusan. “Kita belum bisa menyebutkan nama-nama itu, tapi yang pasti berasal dari partai yang berbeda dari kelima Caleg tersebut. Dan kalau masih belum ada tindakan kita akan kirim rekomendasi lagi, karena kita tidak punya kewenangan,” ungkap Hadi.

Lebih lanjut Ketua Panwaslu Kab. Tuban yang juga putra Ketua MUI Tuban ini mengkhawatirkan bersangkutan (5 Caleg) tersebut memanfaatkan statusnya untuk kampanye. “Saya yakin mereka sudah tahu surat edaran dari Kementerian Sosial, mereka mencoba melanggar edaran tersebut, sebab mereka pasti sudah tahu,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, Nurjanah saat dikonfirmasi mengatakan, Dinsosnaker sudah terima surat dari KPUD dan Panwaslu terkait masalah tersebut. Namun keputusan ada pada Kementerian Sosial.

“Honor dan surat tugasnya dari Pusat, kewenangan dari pada Kementerian Sosial. Dan kita  akan menyampaikan ke Kemensos. Bahwa 5 orang itu mencalonkan diri sebagai anggota DPRD,” ungkap Nurjanah.

Kelima Calge yang juga fasilitator PKH tersebut salah satu sudah ada keputusan dan sudah diberhentikan. “Yang satu surat keputusannya sudah ada, yaitu berinisial  AS. Sementara yang 4 ini belum. Secepatnya kita akan mengirimkan surat ke Kementerian Sosial dan meminta keputusannya secepatnya,” janjinya. (lis)

Print Friendly, PDF & Email