482 Guru Madrasah Harus Kembalikan BSU 771 Juta Rupiah Lebih

seputartuban.com, TUBAN – Ratusan guru madrasah lingkungan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, harus mengembalikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sudah diterima. Total pengembalian Rp. 711 juta lebih dari 482 guru.

Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kab. Tuban, Umi Kulsum melalui JFU Pendma, Khoirul Fata menjelaskan data penerima BSU kalangan guru di lingkungan Kemenag Tuban sebanyak 3.863 orang. Dengan penerimaan masing-masing bervariasi. Ada yang menerima Rp. 1.710.000  dan ada yang menerima Rp. 1.692.000.

Dari jumlah penerima tersebut ditemukan adanya penerimaan ganda BSU dari profesi lainnya. Menjadi aparatur pemerintahan desa dan lainnya sebanyak 482 guru. Sehingga mereka harus mengembalikan BSU yang telah diterima melalui transfer rekening tersebut.

“Jumlah Guru Penerima Ganda 482 orang (berdasar temuan audit BPK). Temuan tersebut ganda penerimaan dengan BSU BPJS/Prakerja,” kata Fata.

Namun hingga saat ini pemerintah pusat belum menetapkan batas akhir pengembalian BSU tersebut. “Kementerian Agama belum mengambil langkah tentang resiko jika tidak mau mengembalikan,” imbuhnya.

Sedangkan cara pengembalian BSU sesuai aturan adalah Guru melakukan login akun SIMPATIKA dan menuju Data Bantuan (BSU). Guru yang mendapatkan notifikasi pengembalian BSU. Guru berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk dibuatkan ebilling SIMPONI. Kementerian Agama menyerahkan e-Billing SIMPONI ke Guru untuk disetorkan ke bank/kantor pos sebelum masa kedaluwarsa.

Selanjutnya guru melakukan upload bukti setor pengembalian ke dalam SIMPATIKA serta menginput nomor kode billing, nomor transaksi bank (NTB) / nomor transaksi pos (NTP) dan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) pada fitur yang telah disediakan. Selain itu, guru jajaran Kemenag Tuban juga terdapat tunggakan yang belum menerima haknya sebagai guru sertifikasi.

“Kanwil Kemenag Prov. Jatim masih berkoordinasi dengan BPK terkait dengan pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas tunggakan. Sesuai dengan Juknis pencairan untuk TPG terhutang diatas Rp. 200 juta dapat dibayarkan setelah mendapat rekomendasi dari Inspektorat Jenderal/BPK melalui dilakukan verval tunggakan pada masing-masing guru,” tutupnya. NAL

Print Friendly, PDF & Email