seputartuban.com, MERAKURAK – Hasil Hearing (dengar pendapat) yang pernah dilakukan Komisi A DPRS Tuban dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Tahulu, Kecamatan Merakurak dengan sejumlah warganya belum menyelesaikan. Sehingga kembali mengadu, kali ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Jumat (23/9/2019).

Saat di konfirmasi seputartuban.com, Waris, salah satu perwakilan warga mengatakan aduan yang disampaikan akan terlebih dahulu dipelajari oleh tim Kejari. Berkas-berkas yang disampaikan akan menjadi bahan kajian jaksa. “Kami akan menunggu hasil dari kejaksaan bersama tim penyidiknya,” katanya.

WARGA BERGOLAK : Perwakilan warga Desa Tahulu, Kecamatan Merakurak saat di kantor Kejaksaan Negeri Tuban

Materi yang disampaikan adalah dugaan penyalahgunaan anggaran pembuatan gedung PKK atau gedung serba guna. Juga pembangunan jalan dan kantor desa. “Sampai saat ini tanggapan dari pemerintah desa masih sama,. Yang kemarin waktu ada hearing di kecamatan juga masih mengelak. Yang katanya 2018 sudah dipasang papan informasi publik, tapi pada kenyataannya tidak ada,” imbuhnya.

Selain itu ,waris, menambahkan masyarakat selaku penerima manfaat program merasa dirugikan. Karena dari pembangunan diduga tidak sesuai antara anggaran dengan fakta dilapangan. “Pastinya kita mau meminta pertanggung jawaban dari pihak terkait dan penyelesaiannya tetap secara hukum karen ini ada dugaan penyelewengan dana,” harapnya.

Terpisah , kepala Desa Tahulu Sumariyono, saat di konfirmasi oleh seputartuban.com melalui telepon dan pesan singkat WhatsAPP, terkait adanya aduan yang di sampaikan warga ke Kejari Tuban tidak dijawab.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tuban, Nurhadi, membenarkan adanya aduan dari masyarakat Desa Tahulu. Tindaklanjut dari hal itu masih menunggu disposisi dari pimpinan Kejari Tuban.

“Tergantung disposisi pimpinan mas. permintaan keterangan atau bagaimana. Biasanya nanti akan ditelaah dulu seperti apa laporannya. Apakah laporannya masuk diranah kita atau tidak,” jelasnya. RHOFIK SUSYANTO

Print Friendly, PDF & Email