30 Persen Tarif Parkir Swalayan Masuk PAD

TUBAN

seputartuban.com – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tuban saat ini mulai bertindak tegas terkait pungutan retribusi parkir di area swalayan. Sehingga sejumlah swalayan mulai menarik biaya parkir kendaraan.

Kabag Humas dan Media Setda Kab. Tuban, Teguh Setyo Budi
Kabag Humas dan Media Setda Kab. Tuban, Teguh Setyobudi

Kabag Humas dan Media Setda Kabupaten Tuban, Teguh Setyobudi, mengatakan, selasa (12/7/2016), aturan lama ini kembali ditegakkan Pemkab. Diputuskan 30 persen dari hasil retribusi parkir di pasar modern wajib masuk kas daerah.

Dijelaskan ditetapkannya 30 persen tersebut sudah disesuaikan dengan hasil audit potensi parkir di pusat perbelanjaan modern se Kabupaten Tuban. “Dengan adanya hasil audit potensi parkir tersebut maka retribusi parkir tidak bisa dimanipulasi,” jelasnya.

Dia juga menyampaikan, sejumlah pengusaha swalayan awalnya keberatan dengan kebijakan tersebut. Karena banyaknya pusat perbelanjaan yang menerapkan tidak memungut retribusi parkir. Namun pemkab tetap tegas dalam penerapan kebijakan tersebut.

Sanksi yang akan diterima pihak swalayan yakni pencabutan izin operasi swalayan yang bersangkutan. “Kalau tidak mau, izin operasi swalayan kita cabut sebagai sanksinya,” lanjutnya.

Ketegasan kebijakan tersebut dengan harapan kedepannya pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) bisa meningkat. Dengan menerapkan parkir berbayar di pasar modern, menjadi peluang pasar tradisional untuk bersaing pengunjung dengan swalayan yang selama ini sudah diterapkan tarif parkir. USUL PUJIONO

Print Friendly, PDF & Email