TUBAN
seputartuban.com – Sebanyak 27 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Jl. RA, Kartini, Tuban akan dipidanakan. Pasalnya sudah menandatangani surat penyidikan yang diberikan oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Tuban, Kamis (04/04/2013).
Sebelumnya, para PKL sudah mendapatkan surat panggilan. Terkait adanya pelanggaran Perda Nomor 13 Tahun 2002 Jo Perda Nomor 1 Tahun 2011, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Tuban.
PKL dianggap telah melanggar Perda tersebut. Karena membeber dagangannya di Jl. RA. Kartini. Lokasi larangan berjualan bagi PKL. Namun, dalam panggilan tersebut didapati 2 lembar surat panggilan yang hanya bertuliskan tangan dan tanpa cap dan stempel Satpol PP. Yang diberikan kepada Imam Solihin (27), warga Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Diantaranya, pedagang balon dan persewaan skuter ini harus menandatangani surat penyidikan di kantor Satpol PP. Untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tuban pada Selasa (09/04/2013). Untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring). “Tidak dijelaskan pasal penangkapan. Hanya di suruh tanda tangan, nanti di jelaskan di kantor begitu katanya, ” kata Imam.
Terpisah, Kepala Satpol PP Pemkab Tuban, Heri Muharwanto, saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan pemanggilan dan penyidikan sudah sesuai prosedur. Karena PKL sebelumnya sudah mendapat peringatan. Serta sudah direlokasi, namun tetap kembali seperti semula.
Disoal, adanya surat panggilan yang tidak berstempel, pihaknya membenarkan. Dan itu hanya kekurangan administrasi saja. Terkait tindakan ini, Heri menegaskan bahwa hal ini sebagai tidakan tegas sesuai dengan Perda.
“Untuk PKL yang berada di Jalan Martadinata dan Jl. Saunan Bonang, memang belum ada tempat relokasi. Karena relokasi masih bertahap. Untuk PKL yang di Jalan Kartini sudah ada relokasi, namun tetap berjualan di situ. Jadi kita tegasi,” jelasnya. (han)
Masih tembang Pilih operasi Satpol PP yg berwibawa kepada PKL, buktinya PKL yang ada hubungan keluarga dengan satpol PP masih dibiarkan untuk pergi begitu saja tanpa tindakan atau diberi surat panggilan …
dan soal surat panggilan yang kertas putih dan bersetempel itu adalah bukti nyata operasi itu dilakukan tanpa rencana dan pemberitahuan sebelumya, tetapi untuk unjuk gigi saja kepada atasannya di awal bulan april…
maaf pak kalau itu melanggar perda keteriban kenapa di JL. RA kartini saja kan disamping kanan serta kirinya juga ada bahkan itu juga mengganuggu ketentraman .. jangan pilih kasih pak … MATUR NUHUN
atau ada hal hal lain sehingga beralasan tidak ada tempat relokasi untuk PKL yg lain ………
dipidanakan? sebegitukah? harusnya dikasih pelatihan entrepreneurship dan manajemen lingkungan perkotaan aja.
kalaupun direlokasi, semoga bisa lebih menunjang pendapatan mereka. komunikasikan semua dgn sebaik mungkin & tak ada yg dirugikan 🙂