265 Kader Parpol Terancam Batal Nyaleg

TUBAN

KPU yayukseputartuban.com – Baru 120 berkas perbaikan Bakal calon Legeslatif (Bacaleg) DPRD yang sudah diserahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban. Dari 385 Berkas yang dikembalikan kepada 12 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2014. 6 Diantaranya sudah mengembalikan, sisanya hingga, Selasa (21/02/2013) belum menyerahkan berkas perbaikan.

Yang sudah mengembalikan 2 berkas Bacaleg dari Partai Amanat Nasional (PAN). Partai Demokrat sebanyak 32 berkas Bacaleg dari 45 berkas yang kembalikan KPU Kabupaten Tuban.

Partai Golkar 10 berkas sudah dikembalikan semua.  Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan sebanyak 18 berkas Bacaleg. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebanyak 7 Bacaleg. Serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 50 berkas.

Sedangkan berkas yang belum dikembalikan adalah dari Bacaleg Partai Nasdem sebanyak 34. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 50 berkas Bacaleg. Partai Hanura sebanyak 50 berkas Bacaleg. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 50 berkas Bacaleg.

Partai Gerinda sebanyak 50 berkas Bacaleg dan Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak 19 berkas Bacaleg. Dari total tersebut diatas sejumlah 265 berkas bacaleg belum diserahkan lagi ke KPU Kabupaten. Setelah sebelumnya dikembalikan karena dianggap kurang lengkap.

Divisi Pendaftaran Pemilih KPU Kab. Tuban, Yayuk Dwi Agus Sulistiarini saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (21/05/2013) mengatakan batas terakhir pengembalian berkas pada Rabu (22/05/2013). Apabila sampai waktu yang ditentukan tidak menyerahkan, maka dianggap Berkas Tidak Memenuhi Syarat (BTMS).  Dan dinyatakan mengundurkan diri dari proses pendaftaran Caleg.

“Bila tidak diserahkan sampai besok, maka Bacaleg dianggap BTMS. Setelah kita terima nanti KPU akan melakukan verifikasi selama 7 hari, sampai tanggal 29/05/2013. Setelah itu baru ada Daftar Caleg Sementara (DCS),” ungkapnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email