2 Koruptor Desa Patihan Masih Berkeliaran

TUBAN

DIDUGA ADA MAIN: Bak burung bebas terbang dan berkeliaran di alam bebas, dua tersangka kasus dugaan korupsi kas Desa Patihan, Kecamatan Widang, senilai Rp 372 juta hingga kini masih belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tuban.
DIDUGA ADA MAIN: Bak burung bebas terbang dan berkeliaran di alam bebas, dua tersangka kasus dugaan korupsi kas Desa Patihan, Kecamatan Widang, senilai Rp 372 juta hingga kini masih belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tuban.

seputartuban.com- Bak burung bebas terbang dan berkeliaran di alam bebas, dua tersangka kasus dugaan korupsi kas Desa Patihan, Kecamatan Widang, senilai Rp 372 juta hingga kini masih belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tuban. Kondisi ini sekaligus mematahkan tuntutan warga Desa Patihan lewat serangkaian demo di kantor Kejari Tuban agar mantan kades dan sekdes tersebut ditahan.

Pihak Kejari Tuban sendiri beralsan, belum dijebloskannya mantan Kades Mulyono dan Sekdes M Ainul Yakin itu semata karena belum ada penetapan hukum oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sebelumnya, berkas kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor oleh Kejari Tuban pada Rabu (09/04/2014) lalu. Dengan begitu, terkait proses hukum yang menjerat dua mantan penggawa pemerintah desa setempat itu kini menjadi wewenang pengadilan tipikor.

Molornya proses hukum dinilai warga karena ada dugaan suap yang dilakukan oleh dua tersangka tersebut. Seperti yang diungkapkan oleh salah satu warga setempat berinisial RD. Dirinya selalu mendampingi warga untuk melanjutkan proses hukum yang menggerogoti uang kas desa itu. Bahkan sampai saat ini, kedua tersangka hanya dikenakan tahanan kota saja. “Sudah saya tanyakan ternyata masih belum ditahan. Ini jelas ada unsur suap didalamnya, ” kata RD.

Ketua Tim Penyidik Kejari Tuban, Rido Wanggono, menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima hasil penetapan kasus dari pengadilan tipikor. Dinilai molor, dirinya sangat tidak setuju. Alasannya mulai penahanan, penyidangan sampai jatuhan hukum harus sesuai aturan. “Kalau belum ada penetapan kita tidak bisa menahan atau meneruskan proses hukum,” ungap Rido, Senin (19/05/2014).

Diberitakan sebelumnya, kasus ini sendiri bermula saat Sekdes Ainul Yakin memberikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan desa pada Agustus 2013 lalu. Warga menganggap sisa dana kas desa Rp 8.846.100 tidak dilaporkan secara terinci. Masyarakat menduga adanya ketidak beresan dalam pengelolaan kas desa yang dilakuk oleh kades dan sekdes. HANAFI

Print Friendly, PDF & Email