TUBAN
seputartuban.com – Satuan Pamong Praja (Satpol PP), Pemkab Tuban memanggil perusahaan celluler axis. Terkait kepemilikan base transceiver station (BTS) yang telah disegel, Rabu(24/07/2013) lalu.
Pemanggilan dilakukan oleh satuan penegak Perda ini dikarenakan pihak axis telah berulang kali diperingatkan, namun tidak mengindahkan. Terkait kelengkapan perijinan tower miliknya itu yang tidak kunjung dipenuhi.
Hal ini disampaikan oleh, Kasat Pol PP, Pemkab Tuban, Heri Muharwanto. Saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (30/07/2013) mengatakan, pihaknya telah memanggil perusahaan celluler tersebut kemarin, yakni Senin (29/07/2013). Terkait adanya tindak lanjut kelengkapan berkas perijiinan. Diantaranya, ijin mendirikan bangunan, ijin lingkungan dan ijin operasional tower selluler.
Disoal, keberadaan tower bodong yang sudah beroperasi di Kabupaten Tuban, Sat Pol PP mengaku sudah mengantongi datanya. Sebanyak 16 tower bodong atau belum berijin sudah dilakukan penyegelan. “Kita segel semua, tidak ada yang tidak disegel. Tapi semua sudah diberi surat peringatan,” ujarnya.
Dalam penyegelan tersebut, dilakukan pemutusan aliran listrik pada pusat listrik tower. Dengan demikian, tower akan tidak berfungsi. “Sementara kemaren kita hanya panggil Axis saja. Mulai surat perijin HO, IMB tidak ada, tapi sudah jalan katanya. Kita tetap segel saja, sampai suratnya benar-benar ada. Kita akan bantu perijinannya, tapi bukan menjadi calo surat ya. Artinya tidak menawarkan jasa, kalau ada kesulitan kita bantu dari SKPD nya,” ungkapnya. (han)