128 Warga Binaan Lapas Tuban Rayakan Kemenangan Idulfitri Dengan Remisi

seputartuban.com, TUBAN – Bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban, menyerahkan remisi kepada 128 warga binaanya. Dengan waktu pengurangan waktu masa menjalani hukuman berbeda.

Kepala Lapas kelas IIB Tuban, Suwarno mengungkapkan dari total 128 warga binaan, sebanyak 44 orang mendapatkan remisi 15 hari. 76 orang mendapatkan remisi 1 bulan. Serta 8 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. Sedangkan jumlah total warga binaan Lapas Tuban terakhir pada 24 Mei 2020 sebanyak 289 orang.

Dari total penerima remisi, sebanyak 96 orang terkait kasus pidana umum. Sedangkan 32 lainnya terkait pidana khusus. “Pemberian Remisi diharapkan tidak hanya sebagai pengurangan masa pidana semata. Tetapi untuk menjadikan pribadi yang lebih baik lagi. Khususnya bagi narapidana selama menjalani kehidupan di dalam Lapas,” katanya, Minggu (24/05/2020).

Pemberian remisi diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012.

“Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana. Diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku. “Yang mendapat remisi telah berstatus sebagai narapidana minimal sudah menjalani enam bulan pidananya. Tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana. Serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di dalam Lapas,” pungkasnya. RHOFIK SUSUYANTO

Print Friendly, PDF & Email