Warga Gaji Kembali Bergolak Tagih Janji BPN

TUBAN

MASIH MERADANG : Warga gaji saat menggelar unjuk rasa di halaman kantor BPN Tuban, Senin (20/04/2015)
MASIH MERADANG : Warga gaji saat menggelar unjuk rasa di halaman kantor BPN Tuban, Senin (20/04/2015)

seputartuban.com – Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Senin (20/04/2015) mendatangi Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Kabupaten Tuban. Puluhan warga ini menanyakan status tanahnya yang tidak pernah dijual namun sudah masuk dalam peta bidang PT Semen Indonesia.

Warga menuntut agar segera dilaksanakan pertemuan antara masyarakat, PT Semen Indonesia dan perangkat desa.

“Kami tidak bosan meski harus kembali lagi untuk meminta keadilah kepemilikan tanah kami yang di serobot. Kembalikan hak kepemilikan tanah kami, mana bukti ucapanmu yang katanya akan me mediasi kami,” teriak Abu Nasir, koordinator warga.

Menurut warga hasil mediasi yang dilakukan di Kantor Kecamatan Kerek dan Kantor PT Semen Gresik beberapa waktu lalu mulai terungkap data dalam peta bidang tidak sesuai kenyataanya. Saat salah satu data dibuka, tidak sesuai kenyataan. Nama dan data tanah tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

“Bahwa data sudah nyata-nyata tidak sah karena data awal yang diajukan terkait peta bidang tanah tidak sesuai. Maka segerakan melakukan pemanggilan untuk mediasi kembali terkait konflik tanah kami,” desak Abu Nasir.

Menanggapi tuntutan warga, Kepala Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Kabupaten Tuban, Yuswanto menegaskan pokok masalah sengketa ini antara warga dan PT Semen Indonesia.

“Sebenarnya permasalahan ini titik kuncinya kedua belah pihak antara masyarakat Desa Gaji yang dirugikan dengan pihak Semen Indonesia,”kata Yuswanto.

Dia mengaku siap jika warga berkeinginan melakukan cek lapangan terkait tanah yang disengketakan. Saat ini lahan seluas 30 hektar yang dipermasalahkan belum ada jadi setifikat hak milik. “Cek lapangan kami siap asalkan dari berbagai pihak yang bersangkutan hadir. Kami memerlukan data itu untuk mencocokkan data apakah sesuai dengan yang tertera di buku C desa atau tidak,” katanya.

Usai bertemu Kepala BPN, warga melanjutkan aksinya ke Mapolres Tuban. Dengan maksud mengantar 4 orang yang memenuhi panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Tuban sebagai saksi. Dalam penyidikan tindak pidana dugaan pemalsuan dokumen dengan terlapor mantan Kades setempat, Tahar.

Saat di Mapolres Tuban, warga langsung diterima Kapolres, Wakapolres dan sejumlah perwira lainya. Setelah orasi kemudian berbincang sesaat, warga masuk ruang penyidik Unit III Sat Reskrim Polres Tuban didampingi kuasa hukum, Sujono Ali Mujahidin. Sedangkan warga lainya membubarkan diri.

Sekedar diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2003 warga mengajukan sertifikat tanah ke BPN Tuban. Pengajuan ini ditolak karena dengan tanah yang sama sudah diajukan untuk peta bidang PT Semen Gresik. Merasa tidak pernah menjual, warga bereaksi hingga akhirnya menurunkan Kades dan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polisi pada tahun 2004.

Kasus ini pun terkesan tidak ada perkembangan berarti meski warga sudah melakukan berbagai upaya. Diantaranya melaporkan ke DPRD Tuban beberapa kali, Bupati dan sejumlah lembaga lainya.

Hingga akhirnya pada tahun 2015 ini warga kembali bereaksi menagih janji kepada sejumlah pihak. Kemudian pada Rabu (04/03/2015) Komisi A bersama Ketua DPRD Tuban, M. Miyadi memediasi para pihak di Kantor Kecamatan Kerek. Pada saat itu, Miyadi berjanji akan bertemu langsung dengan Direktur Utama PT Semen Indonesia bersama Kades. Hasilnya paling lambat disampaikan warga 2 bulan berikutnya setelah pertemuan.

Upaya juga pernah dilakukan warga, saat Bupati dan Wakil Bupati Tuban melakukan sambang Desa Gaji beberapa waktu lalu. Koordinator warga, Abu Nasir sempat berbincang langsung dengan keduanya yang dijanjikan akan membantu warga. ARIF AHMAD AKBAR

Print Friendly, PDF & Email