Wabup Tegaskan Pemberhentian Kades Digrebek Harus Usulan BPD

TUBAN

Wabup Tuban..
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein

seputartuban.com – Pemberhentian dua orang Kepala Desa (Kades) yang digrebek warga saat di kamar di Hotel Purnama, Rabu (7/5/2014) dapat diberhentikan jika Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengusulkanya. Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, Senin (12/5/2014).

“Pemberhentian Kepala Desa itu sesuai dengan peraturan yang ada harus berdasarkan pengusulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, yang disampaikan melalui Camat,” kata Wabup.

Didalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, pasal 17 ayat (3) yang berbunyi, Usulan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) huruf a dan huruf b diusulkan oleh Pimpinan BPD kepada Bupatu melalui Camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD.

Sedangkan didalam pasal (4) yang berbunyi, pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f disampaikan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dihadiri oleh dua per tiga dari jumlah anggota BPD.

“Bila tidak ada usulan dari BPD setempat kita tidak bisa memberhentikannya. Sebab peraturannya seperti itu, tapi bila ada usulan dari BPD akan langsung kita proses,” janji Wabup.

Diketahui, kepala desa yang digrebek warga sedang dihotel itu adalah Sugiono, Kades Kedungrejo, Kecamatan Kerek dan Nur Indahyani, Kades Sawir, Kecamatan Tambakboyo. “Kita berharap agar kejadian semacam ini tidak terulang lagi. Para Kepala Desa bisa menjadi contoh yang baik bagi warganya, sehingga Kabupaten Tuban bisa lebih maju kedepannya,” harap Wabup. MUHLISHIN

Print Friendly, PDF & Email

1 komentar

Komentar ditutup.