Tuban Disebut Jadi Wilayah Penggelembungan Suara Paslon 01

seputartuban.com, TUBAN – Kabupaten Tuban disebut oleh kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 di sejumlah media merupakan salah satu wilayah yang terjadi penggelembungan suara Paslon 01. Hal itu diungkap Bambang Widjojanto ke sejumlah media, bahwa Tuban merupakah salah satu wilayah diantara di Jatim yang terjadi penggelembungan suara.

Ketua DPD Partai Gerindra Tuban, Tri Astuti, SH

“Jika dilihat dari besar jumlah suara, penggelembungan suara terbesar terjadi di Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Lampung,” kata dia di cnn.

di Provinsi Jawa Timur penggelembungan terbesar terjadi Trenggalek, Tuban, Mojokerto, Jombang, Gresik, Kota Pasuruan, Pasuruan, Kota Probolinggo, Nganjuk dan Probolinggo.

Menanggapi pernyataan ini, Ketua DPD Partai Gerindra Tuban, Tri Astuti, Minggu (16/06/2019) mengatakan pihaknya masih akan melakukan rapat koordinasi terkait hal itu. “Baru mau rapat, ini catatan kami silahkan konfirmasi ke KPUD. Kemarin sudah dijawab secara lisan,” katanya.

Dalam rekapitulasi tingkat kabupaten beberapa waktu lalu, Gerindra menyampaikan catatan hasil temuannya di lapangan. Yakni tidak terkunci kotak suara dibeberapa desa di Kec. Parengan yakni 20 kotak di Desa Sendangrejo, 4 kotak di Desa Selogabus, 1 kotak di Desa Sugihwaras, 8 kotak di Desa Wukirharjo, 15 kotak di Desa Wukirharjo. 15 kotak di Desa Margorejo dan 3 kotak di Desa Parangbatu.

Selain itu, juga dipertanyakan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) disabilitas dan rekomendasi perubahan baru dilakukan pada saat penghitungan suara ditingkat kecamatan. Temuan lainnya adalah plano C1 yang seharusnya wajib ditempel tiap desa/kelurahan sesuai PKPU No. 3 tahun 2019 selama 7 X 24 jam belum dilakukan.

Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan menanggapi temuan Gerindra tersebut menurutnya sudah selesai, karena sudah dijelaskan pada saat itu. “Terkait DB 2 sudah dijelaskan waktu pleno rekapitulasi kepada saksi Paslon,” katanya.

KPUD Tuban akan mengikuti apa yang menjadi perintah KPU pusat maupun Jatim dalam menangani persoalan ini. “Proses sengketa sudah sudah ada di MK. Jadi KPU Tuban jika masuk dalam materi gugatan, kita akan diminta oleh KPU RI untuk menyiapkan alat bukti terkait materi gugatan tersebut. Lalu kemudian akan kita siapkan dan serahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi,” tegasnya. NAL

Print Friendly, PDF & Email