TO Pengedar Karnopen Ditangkap Polisi

TUBAN

seputartuban.com – Lasipan (56), warga jalan Piere Tendean, No. 39, Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban harus mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolres Tuban. Karena bapak 3 anak itu telah mengedarkan pil daftar G jenis Karnopen tanpa ijin edar di jalan Sultan Agung, kelurahan setempat Sabtu (05/10/2013) sekitar pukul 23.00 WIB.

TSK sopir karnopen Tuban
DIbekuk : TO pengedar karnopen diringkus Polisi saat transaksi

Awal mula penangkapan saat Lasipan yang hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) aktivitasnya terendus Polisi dan masuk dalam daftar target operasi (TO). Karena sudah 2 kali ini dipergoki mengedarkan pil karnopen di sekitar rumahnya. Namun saat akan ditangkap Lasipan selalu bisa melarikan diri.

Tidak kehabisan akal, petugas terus mengejar terduga pelaku ini. Petugas dari Satnarkoba Polres Tuban kembali melakukan pengintaiaan. Di sebuah rumah di Jalan Tendean, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, yang ditengarai menjadi lokasi transaksi jual beli karnopen. Selanjutnya, petugas langsung melakukan penggerebegan rumah yang tertutup rapat dengan atap seng bekas tersebut.

Dari penggerebegan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 368 pil karnopen. Disamping itu juga mengamankan uang tunai. Diduga merupakan hasil penjualan pil tersebut, yakni sebesar Rp. 343.000.

Kaur Bins Ops (KBO) Satnarkoba Polres Tuban, Iptu Imam Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (07/10/2013) mengatakan bahwa terduga pelaku sudah lama menjadi TO. Selain itu, terduga pelaku juga sudah berkali-kali akan ditangkap, namun selalu bisa melarikan diri. “Kita sergap hampir ada 4 kali, namun selalu bisa melarikan diri. Kalau kesehariannya katanya dia kerja sopir. Terbilang tangkapan yang cukup banyak lebih dari 300 butir, ” ungkapnya.

Tersangka dijerat pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Karena telah menyediakan sediaan farmasi dan alat kesehatan tanpa mempunyai ijin edar. (han)

Print Friendly, PDF & Email