Timses Bambang Said Disoal Panwaskab

TUBAN

seputartuban.com – Salah satu tim pemenangan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, Bambang DH dan Said Abdullah diganti. Reposisi ini dikarenakan yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Desa.

Bambang DHYemmy Tristantono, menjabat sebagai Wakil Ketua dan sekaligus penanggung  jawab pemenangan pasangan calon nomor urut 3. Namun belakangan, yang bersangkutan menjadi Kepala Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

Sehingga Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Tuban mrekomendasikan bahwa Yemmy yang namanya tercantum dalam SK: 338/DPC/ tap/ TKB/ Bambang – Said jempol/VI/2013, harus diganti.

Karena Kades aktif dilarang menjadi atau terlibat dalam kampanye partai politik (Parpol). Seperti yang tertuang dalam UU No. 32 tahun 2004, pasal 79 bahwa Kepala Desa (Kades) dilarang terlibat kampanye Parpol. Ancaman yang tertulis dalam UU yang sama di pasal 116, hukuman penjara 1 bulan atau denda uang sebesar Rp. 1 juta.  ” Dalam PP No. 6 tahun 2005  juga disebutkan bahwa Kades dilarang ikut dalam kegiatan kampanye parpol. Adalagi, Peraturan KPU No. 14 tahun 2010 juga mengatur tentang itu, ” ujarnya.

Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) PDI P Kabupaten Tuban, Karjo saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (21/08/2013) mengatakan pihaknya sudah menerima surat rekomendasi terkait pencabutan dan pergantian itu.

Bahkan pihaknya juga akan melakukan pembahasan dan rapat organisasi tentang tim pemenangan . “Besok (Jum’at 22/08/2013) kami akan rapat terkait itu. Sudah kami ganti, besok penggantinya akan dibahas, sudah beres, ” ungkapnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email