Tiga Perangkat Desa Diperiksa Panwaskab

TUBAN

seputartuban.com – Tiga perangkat desa diperiksa oleh Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Tuban, Kamis (20/2/2014) terkait dugaan keterlibatannya dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh Caleg DPR RI dari Partai Nasdem Dapil IX nomor urut 1, Bambang Suharianto dan Caleg DPRD Tuban Dapil III nomor urut 5 atas nama Hartono Adi Sukarto. Di hotel Asri Inn, Desa Pekuwon Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Rabu (12/2/2014).

Perangkat Desa Diperiksa Panwaskab
DIPERIKSA : Salah satu perangkat desa menandatangani hasil pemeriksaanya di Panwaskab Tuban

Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Panwaskab Tuban, Edy Thoyibi saat diwawancarai diruang kerjanya, mengatakan ketiga perangkat desa tersebut diperiksa pengakuanya terkait dugaan keterlibatan sosialisasi yang dilakukan Caleg. “Untuk yang dua perangkat desa Kepala Dusun mengakui bahwa ia sengaja hadir dalam acara itu, namun yang satunya tidak mengakui kehadirannya tidak sengaja. Kita mintai keterangan terkait keterlibatan ketiganya,” kata Edy.

Hasil pemeriksaan ini Panwaskab akan melakukan pemanggilan beberapa orang lagi. Karena muncul nama-nama baru yang akan dimintai keterangan sejauh mana keterlibatan 3 perangkat desa ini. “Ketiga perangkat desa itu jika terbukti melanggar pasal 86 ayat 2 huruf (h) undang-undang nomor 8 tahun 2013 tentang larangan keikut sertaan perangkat desa dalam kegiatan kampanye,” ujarnya.

Bila terbukti terlibat, akan dijerat dengan pasal 277 dan 278 Undang-Undang nomor 8 tahun 2013. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda Rp. 12 juta.

Terpisah, Kepala Dusun Gandu, Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Sutikno saat diwawancarai usai diperiksa Panwaslu mengatakan, dirinya tidak sengaja hadir dalam acara itu, dan tidak mengetahui kalau acara itu adalah kampanye. Ia juga tidak mengerti permasalahan diperiksanya dirinya. “Saya tidak sengaja datang diacara itu, karena saya tidak diundang. Saya tidak masuk dalam ruangan dan tidak mengisi daftar hadir,” tegas Sutikno.

Diketahui ketiga perangkat desa yang diperiksa adalah Kepala Dusun (Kadus) Gandu, Desa Rahayu, Kecamatan Soko atas nama atas nama Sutikno. Kepala Urusah (Kaur) Pemerintah Desa Glagahsari, Kecamatan Soko atas nama Daiman dan Kadus  Dusun Bulung, Kecamatan Soko atas nama Solihudin. (lis)

Print Friendly, PDF & Email