Tidak Melakukan Ini, PNS Tidak Dapat Gaji dan Pensiunan

TUBAN

ilustrasi/bekasikota.go.id
ilustrasi/bekasikota.go.id

seputaruban.com – Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan melakukan validasi data kepegawaianya secara online. Jika mengabaikan hal ini, akan mendapatkan sangsi tidak mendapatkan gaji dan tunjangan pensiun.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tuban, Nur Hasan mengatakan validasi online dilakukan sudah 2 tahun. “Untuk mengetahui jangan sampai dobel NIK dan perkembangan data agar lebih valid,” jelasnya, Sabtu (05/09/2015).

Pendataan dilakukan secara kolektif tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sedangkan validasi online dilakukan mulai 1 September 2015 sampai Desember 2015. Diharapkan SKPD segera melengkapi data yang diperlukan agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Karena jika diabaikan, dampaknya sangat buruk kepada pegawai.

“Semua PNS kita harapkan lebih proaktif, sebab nantinya akan berdampak pada personal masing-masing. Bila tidak melakukan update data maka mereka tidak akan mendapatkan gaji dan tunjangan pensiun,” pungkasnya. MUHLISHIN

Print Friendly, PDF & Email