Tertangkap Basah Peras Korban, Komplotan Wartawan Dibekuk Polisi

TUBAN

BODREK : Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendati bersama KBO Sat Reskrim menunjukkan barang bukti dan tersangka
BODREK : Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendati bersama KBO Sat Reskrim menunjukkan barang bukti dan tersangka

seputartuban.com – Diduga memeras pengusaha daur ulang obat nyamuk bakar, 3 orang yang mengaku wartawan Jejak Kasus dan Radar Bangsa dibekuk Polisi. Mereka meminta uang damai Rp. 10 juta kepada korban agar kasusnya tidak diperkarakan.

Ketiga terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Agus Wahyudi (33), warga Desa Sumbersoko Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang. Muchsan (42), warga Desa Lebaksari Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Serta Purnomo joy (42), warga Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Data di Polres Tuban menyebutkan, kasus ini bermula saat lokasi usaha Saher Warsilan (43), pengusaha daur ulang obat nyamuk bakar di Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, didatangi 8 orang menggunakan mobil, Rabu (21/10/2015). Mereka mempermasalahkan pembuangan limbah usaha yang dianggap menyalahi UU lingkungan hidup.

Mereka yang mengaku wartawan, anggota Polda Jatim dan petugas Badan Lingkungan Hidup (BLH) akan memperkarakanya. Dengan menulisnya di media masing-masing serta akan memproses hukum.

“Mereka menakuti dan mengancam akan memperkarakan. Karena bidang pekerjaanya itu menyalahi aturan. Pelaku mengancam korbanya dengan akan memidanakan selama enam tahun atau membayar denda sebesar 1 milyar,” ungkap Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, Senin (26/10/2015).

Kepada korban, mereka meminta uang sebesar Rp. 10 juta agar masalah Saher, warga Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban itu tidak perkarakan dan dilanjutkan ke ranah hukum.

Saat itu korban memberikan uang Rp. 1 juta dan berjanji akan membayar lagi keesokan harinya. Kemudian para tersangka kembali meminta uang sisa pembayaran sesuai kesepakatan. Merasa jadi ajang pemerasan, korban melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Polres Tuban.

Saat pertemuan kedua itu, Kamis (22/10/2015) pukul 17.00 WIB, tersangka yang belum sadar aksinya sudah diawasi petugas kembali mendatangi korban. Saat bertransaksi, petugas menyergap dan menangkap para terduga pelaku.

“Tersangka kami tangkap tangan saat melakukan pemerasan, saat kami tangkap tersangka sudah menerima uang tunai sebesar Rp. 2 juta dari korban,” imbuh Elis.

Ketiganya langsung dibawa ke Mapolres Tuban untuk menjalani penyidikan. Sedangkan 5 pelaku lainya hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Sebagai barang bukti, diamankan 1 unit mobil Avanza Nopol L 1737 AQ, uang tunai Rp. 2 juta. Kamera merk Nikon, Tanda pengenal wartawan jejak Kasus dan Harian Radar Bangsa dan sebuah Ponsel merk Samsung.

“Mereka seluruhnya akan dikenakan dengan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun,” pungkas mantan Kapolsek Kerek itu. ARIF AHMAD AKBAR

Print Friendly, PDF & Email