KEREK
seputartuban.com – Kesal selalu diancam menantunya, Wartono (55), warga Dusun Tengger Wetan, Desa Tengger, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, membantai menantunya Dimas Joyo Mulyono (24), yang tinggal serumah.
Selasa (30/06/2015) pukul 17.00 WIB, menjadi jalan terakhir bagi Dimas karena dibacok mertuanya. Kejadian bermula saat korban sedang membuat sekat rumah. Korban yang masih numpang mertuanya menyekatnya. Sisi depan akan ditempati dia bersama istrinya, sedangkan bagian belakang ditempati mertuanya.
Pengakuan tersangka di Mapolres Tuban, Selasa (30/06/2015) malam, mengaku anaknya dinikahi korban sejak 1 tahun lalu. Dia selalu mendapat ancaman akan dibunuh karena berbagai sebab. Saat kejadian bermula ketika korban ditegur tersangka.
Teguran itu berujung pertengkaran hingga korban mengancam akan membunuh tersangka. “Kalau tidak saya bunuh dulu, saya yang mau dibunuh. Setiap hari selalu mengancam ingin membunuh saya,” jelas pelaku.
Tersangka bapak 3 anak ini kemudian mendahuluinya dengan mengambil golok. Korban yang juga berusaha mengambil parang untuk membunuh kalah cepat. Tersangka kemudian membacok kepala menantunya persis bagian tengah atas hingga menyebabkan tersungkur. Korban yang tidak berdaya tetap dibacok dipelipis, wajah, leher hingga 10 kali disebelah rumah.
Usai membantai menantunya, tersangka yang masih dalam keadaan puasa pergi kerumah Kepala Desa sambil membawa golok untuk menyerahkan diri. Kepala Desa kemudian memberikan menu buka puasa, serta memerintahkan Kepala Dusun Tengger Wetan memeriksa kondisi korban. Diketahui korban sudah meninggal dunia dilokasi kejadian.
Kepala desa kemudian menghubungi petugas Polsek Kerek, dan tersangka dijemput petuga langsung dibawa ke Unit I Sat Reskrim Polres Tuban untuk menjalani penyidikan. Sedangkan jasad korban dibawa ke RSUD Dr. R Koesma Tuban untuk diotopsi.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP. Suharyono mengatakan tersangka membunuh menantunya karena merasa jengkel, sering diancam akan dibunuh. “Hasil penyidikan sementara karena sering diancam mau dibunuh oleh pelaku dan menyekat rumahnya tanpa ijin,” jelas Kasat.
Tersangka dijerat dengan pasal 351 jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. MUHLISHIN
poso poso kok isek ono kejadian ngene ki…