Sopir Nyabu di Pantai Dibekuk Petugas

TUBAN

seputartuban.com – Seorang sopir truk diamankan Petugas Satuan  Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Tuban karena sedang mengonsumsi Sabu di kawasan pantai wilayah Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jumat (20/5/2016) pukul 19.00 WIB. Dia adalah IA (31) yang merupakan warga Dusun Kaliuntu, Rt 01 Rw 04.

Para tersangka Narkotika
Para tersangka Narkotika

Usai diamakan, tersangka diinterogasi petugas untuk mengetahui siapa pemasok serbuk haram yang dikonsumsinya itu. Hasilnya Polisi berhasil pula mengamankan pengedarnya yakni MT (37), warga Dusun Mayang, Rt 02 Rw 09, Desa magersari, Kecamatan Plumpang pada esok harinya Sabtu (21/5/2016) sekitar Pukul 09.30 WIB. “Tersangka diamankan anggota kami diwilayah kawasan Cargo PT. Semen Indonesia wilayah Desa Temaji, Kecamatan Setempat,” terang Wakapolres Tuban, Kompol Arief Kristanto  membeberkan kronoli penangkapan. Jumat (3/6/2016) siang.

Hasil penyidikan petugas terhadap keduanya, seluruh barang haram dengan berat bersih 0,33 gram seharga Rp. 400 ribu itu diperoleh dari seorang kurir yang saat ini masih dilakukan pengejaran. Cara membelinya bertransaksi di wilayah Perbatasan Kabupaten Tuban dengan Dengan Kabupaten lamongan. Sedangkan barang bukti yang disita atas kasus itu diantaranya ialah 1 Poket sabu sisa penggunaan, 2 unit pipet atau Bong yang digunakan mengonsumsi, 1 unit kendaraan roda dua Nopol S 6192 FY, Ponsel, sebuah Kartu kredit, dan 1 lembar bukti transfer ATM BCA.

Polisi juga berhasil mengamankan 2 pengedar pil dobel L. Kedua tersangka yang diamankan disatu tempat itu masing-masing  BR (20) warga Dusun Krajan Rt 01 Rw 01, Desa Sumowono, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Serta FB (19)warga Kelurahan Kebonsari Rt 02 Rw 05 Kecamatan Tuban. Saat ini sedang dilakukan pengembangan pemasok kepada kedua tersangka yang memiliki 20 butir pil tersebut. “Meraka kami amankan di taman simpang 4 bundaran jalan Basuki Rahmad depan SMAN 1 Tuban,” lanjut Wakapolres.

Tersangka kasus sabu diancam dengan Pasal 144 ayat 1, pasal 112 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 Tahun paling lama 12 Tahun. Sedangkan tersangka yang terlibat peredaran obat Daftar-G, mereka diancam dengan pasal 197 undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 Tahun. ARIF AHMAD AKBAR

Print Friendly, PDF & Email