Setubuhi Siswi SMP 5 Kali, Siswa SMK Terancam DO

TUBAN

seputartuban.com – AC (18), warga Desa Dawung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban terduga pelaku persetubuhan sebanyak 5 kali terhadap siswi kelas 3 SMP terancam dikeluarkan dari sekolahnya.

Tersangka Pencabulan
AKAN DIKELUARKAN : Siswa SMK yang menjadi tersangka persetubuhan siswi SMP saat di Mapolres Tuban

Tersangka yang saat ini masih tercatat sebagai siswa kelas X SMK swasta di Kabupaten Tuban, telah mencabuli  Bunga (15) bukan nama aslinya, warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban di Kecamatan Palang, hingga 5 kali.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Tuban, Sutrisno saat dikonfirmasi Rabu (29/1/2014) mengatakan dirinya sangat prihatin atas kasus ini. “Kembali lagi pada dirinya masing-masing. Kita sebagai pengajar hanya mampu mengawasi di sekolah, ” kata Sutrisno.

Lebih lanjut Sutrisno menjelaskan bahwa sangsi kepada AC sepenuhnya kewenangan pihak sekolah bersama Komite Sekolah. Sangsi tersebut belum bisa diberikan saat ini, karena siswa yang menjadi tersangka tersebut masih dalam proses pemeriksaan Polisi. “Tidak bisa diberikan begitu saja, dilihat dulu proses hukumannya. Biasanya, kalau sudah dijatuhi hukuman, keputusannya bisa dikeluarkan dari sekolah (drop out), ” tegasnya.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Tuban AKP Elis Suendayati saat dikonfirmasi Rabu (29/1/2014) mengatakan bahwa awal mula kasus ini dilaporkan pada Senin (20/1/2014). Terduga pelaku dilaporkan pihak keluarga korban setelah pada Selasa (14/1/2014) nikah siri dengan korban, namun melarikan diri. “Setelah dinikahkan itu, paginya hari Rabu (15/1/2014) itu lari dari rumah. Keluarga korban tidak terima dan dilaporkan itu,” Kata Elis.

Elis juga menceritakan kronologi kejadian persetubuhan yang dilakukan terhadap korban. Awalnya, sekitar April 2013 lalu. Korban bersama terduga pelaku pergi tanpa ijin keluarga. Kedua sejoli ini menginap di rumah sepupu tersangka bernama Akip, warga Desa Palang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Tersangka menyetubuhi korban dan berulang beberapa hari hingga 4 kali. Sedangkan yang ke 5 kalinya dilakukan di gubuk area persawahan Desa Dawung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Rabu (7/8/2013).

“Sejak 25 April sampai 1 Mei 2013 korban dibawa oleh pelaku. Sementara ini masih dalam pemeriksaan, pelaku terancam Pasal 81 UU RI No. 23 Tahun 2002. Dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara, ” ungkap Elis. (han)

Print Friendly, PDF & Email

1 komentar

Komentar ditutup.