Selama 2013, Sat Pol PP Tindak 431 Tersangka Tipiring

TUBAN

seputartuban.com – Selama tahun 2013 sebanyak 431 orang tersangkut kasus tindak pidana ringan (Tipiring). Meliputi kasus peredaran minuman keras (Miras), pelanggaran lokasi jualan, pelanggaran ijin usaha dan lokasi, pemasangan reklame atau banner, Pekerja Seks Komersial (PSK) dan Mucikari.

Heri MuharwantoKepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Pemkab Tuban, Heri Muharwanto, saat dikonfirmasi Sabtu (1/2/2014) mengatakan bahwa warga yang tersandung kasus Tipiring ini didata seluruhnya. Terbanyak kasus PSK sebanyak 211 orang. Sedangkan untuk kasus penertiban Miras sebanyak 71 orang.

Semua kasus sudah diproses hukum, hasilnya 359 kasus sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Sedangkan sisanya masih menunggu kelengkapan berkas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban dan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tuban. “Penegakan Tipiring sudah sesuai aturan. Awalnya dilakukan pembinaan, kalau masih tetap saja, kita peringatkan dan baru ditindak,” ujar Heri.

Pada tahun 2014 ini penegakan Peraturan Daerah (Perda) akan semakin diperketat. Dengan menjalankan program Tuban Bebas Prostitusi an Arak.  Ditanya masih terdapat praktek prostisusi di kawasan pinggiran kota atau Kecamatan, Heri mengaku akan berkoordinasi dengan Sat Pol PP Kecamatan. Apabila, diperlukan untuk penindakan dengan bantuan Satpol PP Kabupaten Tuban, maka pihaknya akan menurunkan anggotanya. “Khususnya prostitusi dan pelanggaran di kecamatan akan semakin kita tingkatkan. Kita ada seperti surat rekomendasi begitu, akan maksimal, ” ungkapnya.

Diketahui dari pemberitaan sebelumnya, Dari data rekapitulasi hasil kegiatan oleh Satpol PP Pemkab Tuban pengaman dalam kegiatan pengendalian keamanan terpadu sebanyak 136 pelanggaran. Untuk kegiatan pembinaan ketertiban wilayah sebanyak 832 pelanggaran. Sedangkanpelanggaran dan kegiatan pengendalian keamanan lingkungan ada 117 pelanggaran. Serta kegiatan peningkatan kesadaran masyaraat terhadap Perda (Yustisi) ada 1.414 pelanggaran. (han)

Print Friendly, PDF & Email