Sebulan, 617 Pengendara Ditilang

Penulis : Hanafi

TUBAN

seputartuban.com – Jumlah pelanggaran pengguna jalan yang mendapat tindakan tilang pada bulan September yang terjadi di Kabupaten Tuban sebanyak 617 kasus. Terbanyak dari pelanggaran ini karena melanggat marka dan tidak mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Menurut data dari Sat Lantas Polres Tuban dari 617 kasus tilang pelanggaran kendaraan roda dua sebanyak 310 kasus. Pelanggaran marka atau rambu sebanyak 110 tilang. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 sebanyak 307 dengan pelanggaran marka atau rambu sebanyak 230 tilang.

Sedangkan dari pelanggaran diatas, SIM para pelanggar terbanyak adalah SIM C yaitu 285. adapun untuk pelaku pelanggaran SIM A sebanyak 53 pelanggar, SIM A umum sebanyak 1 pelanggar, SIM B1 49 pelanggar, SIM B1 umum sejumlah 71 pelanggar, SIM B II dan B II umum sebanyak 121 pelanggar, untuk yang tanpa SIM sebesar 56 pelanggar.

Petugas Tilang Sat Lantas, Polres Tuban, Aiptu Moch. Gandung saat dikonfirmasi seputartuban.com, Jumat (4/10/2012) menjelaskan bahwa jumlah pelanggaran tilang paling banyak terdapat pada sepeda motor sebanyak 310 tilang dan mobil beban sejumlah 235 tilang.

“Jumlah ini memang tidak terlalu menurun drastis, namun tindak tegas kami akan sudah sesuai peraturan, diharapkan para pengguna jalan bisa mematuhi peraturan lalu lintas,” ungkapnya.

Foto : Ilustrasi rumahblogindonesia

Print Friendly, PDF & Email