RSUD Akan Jadi UPT Dinkes

TUBAN

seputartuban.com – Dengan diberlakukanya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, terjadi perubahan struktur organisasi tata kerja (SOTK) Pemkab Tuban. Diantaranya, RSUD dr. R. Koesma akan dilebur dengan Dinas kesehatan (Dinkes).

NOOR NAHAR: Kita sebenarnya ingin buatkan mereka sebuah perkumpulan dan pelatihan dalam melakukan penambangan yang aman.
NOOR NAHAR HUSSEIN

Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, setelah rapat paripurna DPRD mengatakan bahwa dengan meleburnya RSUD ke Dinkes Tuban, maka statusnya akan berubah menjadi unit pelaksana teknis (UPT) Dinkes. “Strukturalnya saja yang berubah. Tupoksi (tugas pokok dan fungsi)-nya tetap sama,” ujar Wabup.

Wabup melanjutkan, dengan meleburnya RSUD ke Dinkes maka kedudukan direktur yang sifatnya struktural dimana dijabat oleh eselon II B juga akan diganti dengan pejabat fungsional. “Tidak ada masalah dengan perubahan ini. Mereka kebanyakan Dokter, fungsinya sebagai pelayanan kesehatan. Kalau jabatan fungsional itu sifatnya tidak ada ekselonisasi, hanya koordinatif,” jelas Wabup.

Hanya, untuk statusnya tetap sebagai badan layanan umum daerah (BLUD). “Tetap mempunyai otoritas dalam penyelenggaraannya. Terkait tata kelola keuangan, tata kelola klinik maupun tata kelola SDM-nya punya otoritas sendiri atau otonom sendiri,” masih kata Wabup.

Selain itu Pemkab juga berharap RSUD tetap dituntut untuk mandiri dalam keuangannya atau tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Untuk ke depannya laporan kinerja RSUD tidak langsung ke bupati seperti saat ini, namun ke Dinkes Pemkab Tuban.

Sekedar diketahui, jawaban eksekutif terhadap Laporan Pansus dan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi tentang Raperda SOTK tidak berbeda jauh. Sebab pemerintah hanya akan mengevaluasi terkait poin-poin yang penting saja dalam Raperda PSPD tersebut. USUL PUJIONO

Print Friendly, PDF & Email