seputartuban.com, KEREK – Anggota Polsek Kerek berhasil membekuk residivis kambuhan, di Dusun Tegalguwo, Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Rabu (4/1/2016) sekitar pukul 10.00 WIB. Atas pengembangan kasus pencurian kambing.
Informasi yang diterima seputartuban.com, menyebutkan Sanggup (34), dan istrinya, Dartik (30), diamankan 9 personil Polsek Kerek di rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kerek, AKP Tamami. Petugas berhasil menangkap residivis itu saat tertidur pulas di rumahnya.
Keduanya ditangkap terkait dugaan keterlibatan kasus pencurian hewan kambing milik Rukandar, warga Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban pada (22/12/2017) pukul 03.00 WIB. Kasus tersebut dikembangkan hasil laporan korban. Selain itu juga hasil pengembangan saksi yang juga pelaku yang sudah diamankan sebelumnya, Kacung menyebut pelaku dalam komplotanya yang dikenal nekat itu.
Dalam pengembangan itu, munculah nama Sanggup, hingga akhirnya Polisi melakukan penelusuran keberadaanya. Setelah mendapatkan informasi bahwa keberadaannya sedang di rumahnya, Kapolsek Kerek memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan.
Dalam proses penangkapan tersebut melibatkan hampir semua anggota dengan senjata lengkap dan rompi anti peluru. Kesiapsiagaan itu dilakukan karena terduga pelaku terkenal raja tega dan selalu membawa senjata Tajam.
Polisi juga mengamankan Dartik, istri Sanggup karena karena diduga terlibat dalam kasus pencurian kambing itu. Saat ini keduanya masih menjalani dalam penyidikan Polsek Kerek. Untuk mengetahui keterlibatan keduanya sekaligus mengembangkan penyidikan apakah mereka terlibat dalam kasus lainya atau tidak. “Pasangan suami istri itu diamankan,” kata Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP. Elis Suendayati.
Dari hasil pengembangan sementara, pelaku juga terlibat beberapa kejahatan di wilayah Tuban. Diantaranya kasus perampokan di wilayah Kecamatan Tambakboyo dan kejadian di Kecamata. Montong. Selain itu juga ada dugaan keterlibatan beberapa kasus pencurian hewan maupun kendaraan bermotor di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kerek, dan juga di daerah lain. “Keduanya sudah berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kerek,” sambunya.
Kedua terduga pelaku saat ini masih menjalani penyidikan. Untuk menjalani proses hukum akan dijerat bpasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. MUHLISHIN