Remas Payudara Gadis, Kakek Terancam 5 Tahun Penjara

Penulis : Hanafi

SENORI

seputartuban.com – Saidi (60) Bin Sarip, warga Dusun Malo, Desa Sidoharjo, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Kakek yang sudah 3 kali menikah itu dilaporkan oleh Milatul Khotimah (20) warga Desa Sidoharjo, RT. 01, RW.05, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, karena telah melakukan tindak pelecehan Seksual, Senin (10/09/2012).

Kisah ini berawal saat korban hendak menimba air minum disebuah sumur pompa air desa setempat. Pelaku yang sudah menunggu lama antri tidak sabar, kemudian timba yang sedang dipakai korban tersebut direbutnya, hingga antara korban dengan pelaku sempat bersitegang dan saling dorong.

Saat saling rebut timba, kakek 9 anak ini tanpa sadar meremas payudara korban. Merasa payudaranya diremas, korban-pun melawan dengan menggigit tangan pelaku. Pelaku yang sudah dalam keadaan naik pitam, langsung menendang hingga mengenai tubuh korban sehingga terjatuh.

Aksi brutal pelaku tidak sampai disitu saja, bahkan setelah jatuh tersungkur, pelaku masih menginjak-injak bahu dan tangan korban. Korban yang saat itu bersama adik kandungnya, merasa malu atas apa yang menimpanya. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Senori.

Kapolsek Senori, AKP Benu Hamzah, saat dikonfirmasi seputartuban.com, Selasa (25/09/2012), menjelaskan bahwa, korban melapor karena merasa malu dengan perbuatan terduga pelaku. Dari keterangan saksi, membenarkan bahwa terduka pelaku telah melakukan pelecehan, karena telah meremas payudara korban.

“Memang kasus ini sudah lama saya serahkan dan ditangani Sat Reskrim Polres Tuban. Terduga pelaku dikenai pasal 289 KUHP, pasal 281 ayat 1e KUHP atau bisa juga pasal 335 ayat 1 KUHP. Karena telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual didepan umum, dengan hukuman maksimal 5 tahun,” katanya.

Foto : Kakek peremas payudara saat diruang Identifikasi Mapolres Tuban

Print Friendly, PDF & Email