Rakor Koperasi Diduga Jadi Ajang Kampanye Calon DPD

TUBAN

seputartuban.com – Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diduga melanggar peraturan kampanye. Pelanggaran tersebut disebabkan karena adanya keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam acara yang berbau politis.

DIDALAMI : Salah satu saksi saat dimintai keterangan Panwaskab Tuban
DIDALAMI : Salah satu saksi saat dimintai keterangan Panwaskab Tuban

Kejadian itu terjadi pada hari Selasa (18/3/2014) bertempat di Gedung Juang Jalan Pramuka Tuban, jam 09.00 WIB, sampai dengan jam 11.00 WIB. Diselenggarakan acara Rapat Koordinasi Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDO) Kabupaten Tuban dan Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (DEKOPINWIL) Jawa Timur. Dalam acara itu dihadiri oleh Ketua DEKONPINWIL Jawa Timur, H. Drs. Mardjito Gisan Atmojo yang juga calon anggota DPD nomor urut 25.

Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Tuban, Edy Thoyibi saat diwawancarai di kantornya, Selasa (25/3/2014) mengatakan dalam acara tersebut yang bersangkutan memberi sambutan/pengarahan yang tidak sesuai dengan acara itu, tetapi berisi kampanye pencalonan dirinya.

Yang bersangkutan secara langsung meminta dukungan kepada peserta yang hadir untuk memberikan suara pada Mardjito Gisan Atmojo pada saat pemungutan suara 9 April mendatang. “Seharusnya ia melakukan sambutan bukan atas nama Caleg tetapi ketua Koperasi. Adanya dugaan keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam acara tersebut, namun malah dipakai kampanye untuk pencalonan dirinya,” kata Edy.

Setelah Mardjoto Gisan Atmojo, selanjutnya Ketua Pemenangan Pemilu juga melakukan orasi politik yang mengarah pada ajakan untuk mendunkung calon DPD tersebut. Dalam acara tersebut juga ada PNS dari bagian Koperasi dan UMKM Dinas Perekonomian dan Pariwisata Kabupaten Tuban. Yang hadir dengan memakai seragam dinas lengkap dan menggunakan kendaraan operasional dinas terkait.

“Hari ini kita memanggil Ketua pelaksana dalam acara itu, Drs. Ashari Soeprapto dan mengakui kegiatan itu serta dirinya ikut sambutan. Namun tidak ikut mengkampanyekan atau mengharahkan yang hadir untuk memilih Madjito Gisan Atmojo,” sambungnya.

Jika terbukti, kejadian ini melanggar undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu, pasal 277 jo pasal 86 ayat 2. Serta larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ikut terlibat dalam pelaksanaan kampanye. “Besok kita akan memanggil calon DPD itu, dan sudah kita layangkan surat klarifikasi nomor 247/PANWASKAB-TBN/III/2014, tertanggal 24 Maret. Namun hadir tidaknya kita belum tahu namun kita sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi,” pungkasnya. (lis)

Print Friendly, PDF & Email