Penulis : Pito Suwarsono
TUBAN
seputartuban.com – Hearing antara Outsorcing PT. Bravo Sekurity Indonesia (BSI) dengan PT. Semen Gresik diwarnai insiden adu mulut. Awalnya acara ini merupakan pertemuan ke 4 belah pihak antara karyawan, PT BSI, PT Semen Gresik dan Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut pertemuan sebelumnya, dan dengan tuntutan yang sama, yaitu kejelasan terkait pembayaran rapelan terhadap karyawan Outsorcing. Namun setelah dilakukan pertemuan dan pemanggilan, pihak BSI tidak bisa hadir.
Kepala Dinsosnaker Pemkab Tuban, Siti Nurjanah, saat dikonfirmasi seputartuban.com, menjelaskan bahwa, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sesuai kesepakatan. “Saya sudah memanggil BSI, dan ini yang ke 3 kalinya, namun BSI minta agar pertemuan bisa diundur, saya kurang jelas apa alasannya. Pertama dulu katanya ada penggajian karyawa, yang kedua katanya surat telat,” ungkapnya.
Kasi Hukum, PT. Semen Gersik, Zainudin menambahkan bahwa, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan berupa surat dan Faximility (fax) kepada BSI untuk hearing permasalahan ini. Menurut perjanjiannya, apabila BSI tidak bisa menghadiri, 3 kali surat panggilan yang dilayangkan PT. Semen Gresik, maka oleh managemen akan diputus kontrak.
“saya tidak tau persis,permasalahan internal, dan SG akan memberikan tindakan tegas sesuai dalam aturan tertulis. Yaitu surat tertulis 3 kali, dalam jangka 14 hari, kalau tidak ada tanggapan, mungkin manajemen akan melakukan pemutusan dengan Bravo, ” tegasnya.
Pihaknya juga meminta agar tidak usah mendatangi Dinsosnaker, Kabupten Tuban, dan tetap menjalankan rutinitas seperti biasanya. “Saya berharap selama permasalahan ini tetap kerja, dan bisa cepat selesai, tidak usah demo di Dinsosnaker, nanti kami akan rapat internal, ” redam Zainudin.
Sementara itu, menurut Pimpinan Serikat Pekerja Nasional (SPN) BSI, Kacung, mengatakan bahwa pihaknya berharap PT. Semen Gresik bisa memediasi permasalahan ini dan pertanggung jawaban secara tertulis.
Dari hasil heraing tersebut diperoleh 3 kesepakatan diantaranya adalah, permasalahan tersebut akan dijembatani PT. Semen Gresik, dengan dasar surat kontrak kesepakatan yang dilanggar BSI. Yang kedua adalah, apa yang menjadi tuntutan keryawan sudah sesuai prosedur antara PT. Semen Gresik dan BSI. Terakir PT. Semen Gresik akan memfasilitasi, dan tidak akan merugikan pihak karyawan.
Foto : Karyawan PT BSI saat mendatangi Dinsosnaker Kab. Tuban beberapa waktu lalu