Program PTSL Desa Ini Dipolisikan Warganya

seputartuban.com, KEREK – Program Pendaftaran Tanah  Sisitematis Lengkap (PTSL), di Desa Gemulung, Kecamatan kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur menjadi polemik baru. Biaya yang dibebankan kepada pemohon dinilai tidak sesuai sehingga dipersoalkan warga. Panitia yang mengelola kegiatan ini periode 2018 sampai 2019.

Dariyono (40), warga setempat melaporkan kasus ini ke Polres Tuban yang ditanda tangani, Minggu (29/12/2019). Dia melaporkan salah satu oknum panitia yang juga memiliki jabatan di pemerintah desa setempat.  Dia menjelaskan bahwa program PTSL menurutnya tidak ada sosialisasi di Balai Desa. Penyebaran informasi dilakukan secara langsung di rumahnya saja kemudian diminta dia menyampaikan ke warga lainnya.

“Sebelumnya tidak ada sosialisasi mas, dan hanya “getok tular”  (dari mulut ke mulut ) saja. Kemarin saya tanya ke pemerintah desa katanya juga tidak tahu jumlahnya berapa yang ikut program ini,” katanya, Jumat (3/01/2020)

Selain itu, Dariyono juga mengungkapkan sewaktu pembayaran, ada yang menerima kwitansi tanda bukti pembayaran, juga ada yang tidak menerima. Biaya yang dibebankan kepada masyarakat atau pemohon Rp. 900 ribu per bidang.  Pola pembayarannya Rp. 500 terlebih dahulu untuk biaya warkah dan tidak diberi tanda terima kuitansi. Serta Rp. 400 ribu untuk biaya pembuatan sertifikat dilakukan jika dokumen sertifikat tanah sudah jadi.

“Untuk pembayarannya PTSL ini perbidang  Rp. 900 ribu, memang itu ada perjanjiannya yang Rp. 500 ribu dipakai untuk warkah. Sedangkan yang  Rp. 400 ribu dipakai untuk sertifikat. Namun uang yang dipakai untuk biaya warkah itu yang  tidak ada buktinya atau omong kosong,” jelasnya.

Menerima kejanggalan yang ia rasakan, kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Tuban. Kemudian dengan melampirkan tanda terima sekira 50 orang. Seluruhnya dari warga Dusun Gemulung, desa setempat. “Terkait dengan hal ini, sekarang kita sudah serahkan kepada  pihak yang berwajib dan kita menunggu proses dan hasilnya,” pasrahnya.

Terpisah, Kasi Hubungan Hukum dan Pertanahan (H2P), Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tuban, Lalu Riyanta menyampaikan instansinya tidak mengetahui nominal biaya pengurusan sertifikat. Karena program PTSL sudah dibiayai negara.  ”Tapi, di PTSL ada pra. Yakni berkas sebelum sampai ke BPN. Soal biaya, itu kesepakatan dari pokmas (kelompok masyarakat) dan masyarakat yang diimplementasikan dengan surat perjanjian,” ungkapnya.

Diakui BPN tidak mengetahui nominal yang disepakati biaya pra tiap desa. Tapi yang jelas harus dimusyawarahkan dan dirinci untuk kebutuhan apa saja. “Yang jelas program ini dibiayai oleh negara dan tidak boleh lebih dari Rp. 400 ribu. Untuk biaya Warkah itu merupakan tanggung jawab desa dan BPN sebagai pelaksana,” pungkasnya.

Diketahui program PTSL sebelumnya pernah menjadi polemik di wilayah Kecamatan Singgahan maupaun di Kecamatan Jatirogo dan Kecamatan Montong. Biaya Rp. 400 ribu sebagian besar tidak mendapat rincian digunakan untuk apa saja, luas lahan sempit atau luas dikenakan sama. Ada yang dikenakan tarif tambahan Rp. 200 ribu untuk biaya peralihan hak atau status. Sementara di wilayah Kecamatan Montong, pemohon dikenakan tariff Rp. 400 ribu juga tidak mendapatkan rincian dana digunakan apa saja, selain itu patok tanah masih membeli sendiri Rp. 10,000 diluar tarif tersebut yang dijual oleh Kepala Desa. Rilis yang dikeluarkan BPN Tuban kepada media, program PTSL 2019 telah usai pada pertengahan September 2019 lalu. Sudah melebihi target 70 ribu peta bidang dan 52,500 sertifikat ha atas tanah, sudah terpenuhi per tanggal 15 November 2019. RHOFIK SUSYANTO/TIM

Update : Camat Kerek Sarankan Kasusnya Diselesaikan Secara Hukum

Print Friendly, PDF & Email