Polisi Tuban Bekuk Jaringan Upal Jawa Tengah

TUBAN

BEKUK SINDIKAT: Kapolres Tuban AKBP Ucu Kuspriyadi menunjukkan barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan kepada wartawan, Senin (11/08/2014) pagi.
BEKUK SINDIKAT: Kapolres Tuban AKBP Ucu Kuspriyadi menunjukkan barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan kepada wartawan, Senin (11/08/2014) pagi.

seputartuban.com-Salah seorang yang diduga komplotan jaringan pengedar uang palsu (upal) Jawa Tengah yang biasa melakukan praktik pasca lebaran di wilayah Kabupaten Tuban berhasil dibekuk aparat polres setempat.

Berbekal informasi warga, tak butuh waktu lama aparat Polres Tuban behasil mencokok Andi Khudrin, warga Desa Semat, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang diduga merupakan anggota jaringan pengedar upal luar provinsi tersebut. Lelaki 39 tahun ini ditangkap saat asyik bertransaksi dengan menggunakan upal.

“Pelaku yang kita tangkap ini berperan sebagai pengedar,” kata Kapolres Tuban AKBP Ucu Kuspriyadi kepada wartawan, Senin (11/08/2014) pagi.

Dia lantas membeber kronologi ikhwal Andi yang tertangkap tangan saat melakukakn aksinya.  Dijelaskan, berdasar informasi ada aksi peredaran upal Kapolres Tuban langsung membentuk tim khusus untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

Petugas yang telah mengantongi identitas pelaku kemudian melakukan undercover dengan menyaru sebagai warga yang siap membeli uang palsu. Setelah melakukan komunikasi, tanpa curiga Andi selaku pengedar kemudian menyepakati bertemu di Rumah Makan Wahyu Utama yang berada di Kecamatan Bancar, Kamis (07/08/2014).

Andi yang kemudian menepati janjinya sama sekali tak merasa sudah masuk “jebakan”. Tanpa kesulitan polisi yang menyamar selaku pembeli meringkus Andi yang memang sudah tak berdaya. Petugas langsung menyergap pelaku yang siap memberikan uang palsu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Menurut Ucu, pembelian upal menggunakan sistem satu banding tiga.  Yaitu dari uang asli Rp 100 ribu dapat uang palsu Rp 300 ribu.

Kepada polisi, tersangka mengaku dapat upah Rp 2,5 juta uang palsu setiap kali dia berhasil menjual Rp 15 juta uang palsu. Selain itu pelaku juga mengambil keuntungan dari setiap transaksi yang dia lakukan.

Dari bosnya, Andi selaku pengedar ditarget satu banding empat. Namun oleh pelaku dijual satu banding tiga.

“Jika dilihat dari fisiknya, pembuatan uang palsu ini sangat canggih karena hampir mirip dengan uang yang asli. Yang membedakan pada lebel bendelnya,” imbuh Ucu sembari menjelaskan dari tangan tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa upal senilai Rp 140 juta dengan pecahan Rp 100 ribu yang di masukan dalam tas kecil.

Pelaku akan dijerat pasal 244 sub 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. ”Sementara kita juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui tempat pencetakan uang palsu ini. Karena yang kita tangkap ini hanya berperan sebagai pengedar atau perantara saja,” katanya lagi. MUHLISHIN

Print Friendly, PDF & Email