Penutupan Usaha Arak, Kapolsek Dan Kasat Pol PP Silang Pendapat

TUBAN

seputartuban.com – Kapolsek Semanding, AKP Mardiah menegaskan bahwa, penutupan usaha minuman berakohol di Kecamatan Semanding pada tahun 2013. Sehingga, pihaknya tidak melakukan tindakan penutupan atau penertiban untuk usaha di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban itu. Karena menurutnya sejak tahun 2011 perijinan usaha masih dikantongi para pengusaha.

Razia arak2Hal tersebut disampaikan saat dikonfirmasi Kamis (05/09/2013), saat acara peringatan HUT Polwan ke-65 di kawasan Jalan Semarang Tuban. Mardiah mengatakan bahwa saat itu, para pengusaha minuman beralkohol memiiki dasar berusaha dari keputusan bupati NO.505/60/414.114/2011. Yakni tentang ijin gangguan HO, kegiatan pembelian bio etanol koperasi serba usaha sari tape. Sehingga pihaknya tidak dapat serta merta menutup usaha minuman yang biasa disebut arak itu.

Lebih lanjut, menurut Polwan berpangkat balok 3 itu, karena penutupan usaha harus disertai sosialisasi. Serta mencarikan jalan keluar atau solusi bagi pengusaha kecil. Apabia pemerintah ingin merubah usaha minuman arak menjadi bio etanol. “Kita yang penting masyarakat bisa aman, tentram dan tidak ada gejolak. Tugas kami memang menjaga kestabilan Kamtibmas. Untuk penertiban usaha sudah ada bagiannya sendiri,  ujarnya.

Disoal sering razia arak di wilayah Kecamatan Semanding, pihaknya hanya berkomentar bahwa razia dilakukan sebagai bentuk antisipasi banyaknya pembuatan minuman beralkohol yang berlebihan. Hal tersebut bisa berimbas pada penyakit masyarakat. “Kan baru tahun 2013 pencabutan ijin usahanya. Sekarang kalau memang mau ditertibkan silahkan saja. Itu malah lebih bagus, kita hanya menjadikan warga itu aman, lingkupnya pengamanan,” tambahnya.

Terpisah, Kasatpol PP Pemkab Tuban, Heri Muharwanto saat dikonfirmasi, Jum’at (06/09/2013) mengatakan dirinya hanya menjadi petugas penegak Peraturan Daerah (perda) saja. Sesuai Perda No. 5 Tahun 2004 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Apabila ada kadar alkohol atau diatas 5% diproduksi dan diperjual belikan, maka harus ditertibkan.

Menurutnya, dalam setiap pengusaha minuman beralkohol yang besar  mampu memproduksi sekitar 40 ribu liter sampai 50 ribu liter arak setiap hari . Hal tersebut sudah sangat melebihi batas perijinan. Yakni setiap hari hanya 40 liter yang diperbolehkan saat memperoeh perijinan tahun 2011 itu. Disamping itu, perijinan bukan untuk minuman berakohol, melainkan pembuatan bio etanol.

“Sejak 2011 pengusaha itu pada kemana, apakah tidur. Kenapa baru sekarang merasa usahanya ditutup, bukannya sejak itu (2011) usahanya bio etanol. Kenapa sekarang saat diarahkan untuk bio etanol, malah menyalahkan pemerintah. Silahkan yang menerima uang dari pengusaha, ini jihad kami dan bupati untuk memberantas arak, ” ungkapnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email

1 komentar

  1. Monggo Pak Heri, memang anda mempunyai dua kewajiban sekaligus:
    1. Bapak sebagai pejabat penegak Perda yang mempunyai dan kewenangan untuk menertibkan hal-hal yang melanggar Perda.
    2. Bapak sebagai orang Muslim jadi sudah seharusnya kalau bapak melakukan Amar Ma’ruf Nahi Munkar tapi dengan cara yang Ma’ruf.
    Ayo pak laksanakan jangan ragu rakyat setuju.

Komentar ditutup.