Penipuan Napi Lapas Bojonegoro Dibongkar Sat Reskrim Polres Tuban

TUBAN

DUKUNG AKSI ANAK : Tersangka penipuan, Sumali saat di Mapolres Tuban, Rabu (07/01/2014)
DUKUNG AKSI ANAK : Tersangka penipuan, Sumali saat di Mapolres Tuban, Rabu (07/01/2014)

seputartuban.com – Kasus ini benar-benar berbeda dari biasanya. Karena kedua terduga pelaku masih menjalani hukuman dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Bahkan orang tua salah satunya turut aktif dalam melancarkan penipuan ini.

Masgandi (34), warga Desa Gununganyar, Kecamatan Soko dan Aris Prasetyo (20), warga Desa Sekaran, Kecamatan Jatirogo. Keduanya saat ini masih menjani hukuman di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Bojonegoro dalam kasus pencabulan dan pembunuhan.

Belum lama dari vonis yang dijalanya, keduanya diduga kuat bersama-sama melakukan penipuan melalui jejaring sosial facebook dari dalam Lapas. Dengan korban Refva Wulan (27) warga Desa Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Data dari Mapolres Tuban, Rabu (07/01/2015) menyebutkan kejadian bermula Juli 2014. Masgandi berkenalan dengan korban melalui Facebook dengan mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Riau. Hingga keduanya menjalin hubungan asmara jarak jauh.

Kemudian dia mengaku kepada korban mengurus pindah ke Jawa Timur. Karena tidak memiliki biaya, dia meminta bantuan uang kepada korban dengan janji jika sudah pindah kerja akan menikahinya. Kemudian korban mengirimkan uang Rp. 10 juta ke rekening atas nama Rasman.

Sejak saat menerima kiriman uang, komunikasi korban melalui facebook tidak mendapat balasan dari anggota Polri abal-abal ini. Setelah melakukan penelusuran pihak korban mengetahui Masgandi ternyata masih dalam Lapas. Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tuban. Karena sejak awal kenalan, terduga pelaku mengaku warga Kabupaten Tuban.

Jajaran Sat Reskrim Polres Tuban setelah melakukan penyelidikan mengetahui adanya peran orang lain dalam penipuan ini. Rasmani pemilik rekening penerima uang tersebut ternyata hanya diajak membuka rekening oleh Sumali (40), pegawai Mandor Tanam Perhutani KPH Jatirogo yang tidak lain bapaknya Aris. Setelah itu buku rekening dibawan Sumali dan dia tidak mengetahuinya lagi.

“Karena kedua pelaku berada dilapas, maka pelaku meminta bantuan orang tua Aris untuk membuka rekening,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharyono.

Uang Rp. 10 juta tersebut kemudian diambil Sumali hingga 4 kali dan disisakan Rp. 100 ribu. Kemudian digunakan sebesar Rp. 6,8 juta untuk membayar kuli tanam. Sedangkan Rp. 300 ribu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kita berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp. 2,8 juta, 3 unit hanphone milik korban dan pelaku, serta buku rekening,” sambungnya.

Penyidik menetapkan Sumali sebagai tersangka. Serta dijerat dengan pasal 378 jo 756 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. Sedangkan Masgandi dan Aris yang sudah dimintai keterangan di Lapas Bojonegoro belum ditetapkan sebagai tersangka. “Kalau ditetapkan sebagai tersangka, keduanya sudah cukup bukti. Namun kami akan koordinasi dulu dengan Jaksa,” imbuh Kasat Reskrim.

Sat Reskrim Polres Tuban akan mengembangkan kasus ini. Karena menduga praktek penipuan ini tidak hanya merugikan 1 korban saja. Hal ini berdasarkan sejumlah temuan dalam penyelidikan. MUHLISHIN

Print Friendly, PDF & Email