Pengelolaan Setengah Hati Sebabkan Langganan Macet Sekitar Pasar

TUBAN

seputartuban.com – Jalan raya disekitar pasar Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak mulai jam 08.00 hingga 12.00 WIB selalu jadi langganan macet. Hal itu disebabkan karena dijalan tersebut banyak mobil yang parkir di bahu jalan sisi kanan dan kiri.

DIBIARKAN : Kondisi kemacetan yang tiap hari terjadi di sekitar Pasar Merakurak
DIBIARKAN : Kondisi kemacetan yang tiap hari terjadi di sekitar Pasar Merakurak

Jalur yang menghubungkan ke Kecamatan Kerek, Kecamatan Montong atau ke arah tuban barat dan selatan tersebut tiap hari ramai dilalui kendaraan. Sehingga menyebabkan kemacetan, hal itu membuat pengguna jalan yang tiap pagi melintas merasa tidak nyaman. Karena sudah menjadi langganan sejak lama belum ada tindakan untuk menguraikan kemacetan tersebut.

Kabag Humas dan Media Setda Pemkab Tuban, Teguh Setyobudi mengatakan faktor penyebab kemacetan dijalur itu tidak hanya adanya kendaraan yang parkir ditepi jalan saja. Tetapi ada faktor lain, misalnya angkutan umum berhenti menunggu penumpang. “Banyak faktor yang menjadi penyebab kemacetan itu,” kata Teguh, Jumat (29/7/2016).

Teguh menambahkan bahwa Pemkab Tuban melalui Dinas Perhubungan dan Pemerintah Kecamatan akan melakukan penertiban. Jika sangat diperlukan, akan dipasang rambu larangan parkir di kanan kiri jalan yang menjadi faktor penyebab kemacetan. “Akan ditertibkan, untuk kendaraan parkir di badan jalan dan akan dilakukan koordinasi dengan pengelola pasar,” sambung Teguh.

Diketahui, tidak hanya di jalan dekat pasar Merakurak saja, hal serupa juga terjadi disekitar pasar Kecamatan Kerek. Bahkan dijalan sekitar pasar itu, di badan jalan sebelah kiri dan kanan dipakai parkir kendaraan bermotor dan juga mobil pengangkut barang. Hal itu menyebabkan badan jalan menjadi lebih sempit karena kendaraan parkir dikedua sisi, hal itu juga menyebabkan kemacetan. Bahkan parkir pada bahu jalan juga dikomersilkan oleh pengelola pasar. Padahal kewenangan pengelolaan jalan tersebut ada di Pemkab Tuban.

Selain itu, Pemkab Tuban melarang penggunaan badan jalan untuk tempat parkir. Karena hal itu jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah tentang ketertiban umum. “Nanti akan kita lihat kondisi dilapangan dan akan kita ambil tindakan, yang pasti parkir dibadan jalan akan kita tertibkan,” tegas Teguh. MUHLISHIN

Print Friendly, PDF & Email