Pengedar Karnopen Pelajar Ditangkap

seputartuban.com, SEMANDING – Pengedar Karnopen yang biasa menjadi langganan pemuda dan pelajar ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Semanding, Kamis (8/6/2017). Kini pemuda 30 tahun itu menjalani penyidikan untuk mengikuti proses hukum atas perbuatannya.

Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo mengatakan penangkapan berkat informasi dari masyarakat. Bahwa ada sebuah gubuk kawasan yang dikeramatkan (punden) di Desa Prunggahan Kulon yang dicurigai menjadi tempat transaksi penjualan Karnopen. Informasi itu didalami hingga akhirnya dilakukan penangkapan pada Kamis (8/6/3017) pukul 14.00 WIB.

Dari operasi tangkap tangan itu, diamankan terduga pengedar yang kini menjadi tersangka. Yakni David Tunggal Prasetya (29), asal Dusun Sukoharjo RT 03 RW 05, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kab. Tuban.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 80 butir karnopen serta uang tunai Rp. 30,000 hasil penjualan obat daftar G tersebut. “Tersangka dijerat pasal 197 jo 106 Ayat 1 UU RI No. 36 Th 2009 Tentang Kesehatan,” kata Kapolsek.

Kapolsek berharap agar masyarakat lebih aktif dalam memerangi peredaran Narkoba diwilayahnya. Dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. “Narkoba merusak masa depan generasi muda dan bangsa,” tegasnya. Nal

Print Friendly, PDF & Email