PAW Anggota DPRD Demokrat Tinggal Diparipurnakan

TUBAN

seputartuban.com – Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota DPRD Tuban dari Fraksi Demokrat tinggal menunggu jadwal sidang paripurna istimewa. Pasalnya Surat Keputusan Gubernur Jatim sudah diteken dan diberikan sejumlah pihak yang berkepentingan.

PAW Cancoko
PAW : Cancoko didampingi Ketua Fraksi Demokrat, Mar’atun Sholicah saat di Kantor DPRD Tuban

Sesuai data yang diterima seputartuban.com, Sesuai surat Keputusan Gubernur Jatim nomor 171.414/363/011/2013, tertanggal 9 September 2013. Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tuban.

Gubernur Jatim, Soekarwo menetapkan, meresmikan pemberhentian tidak dengan hormat, Arifudin SE. Meresmikan dengan hormat pengangkatan Cancoko sebagai PAW anggota DPRD Tuban masa keanggotaan 2009-2014.

Cancoko, didampingi Ketua Fraksi Demokrat, Mar’atun Sholicah saat di Kantor DPRD Tuban, Senin (16/09/2013) mengatakan dirinya menerima salinan SK Gubernur dari Bagian Pemerintahan Pemkab Tuban, Kamis (12/09/2013).

“saya dapat salinanya Kamis lalu, dan saya datang kesini untuk menanyakan kepada Sekretaris DPRD Tuban apa yang harus saya lakukan selanjutnya,” jelasnya.

Terpisah, Arifudin anggota DPRD Tuban yang di PAW saat dikonfirmasi melalui ponselnya 08123233xxx berkali-kali tidak sambung. Karena sedang tidak aktif atau berada diluar jangkauan.

Sementara itu, Ketua DPRD Tuban, Kristiawan saat dikonfirmasi membenarkan surat ini. Dan pihaknya akan memproses sesuai aturan yang berlaku. “memang surat itu sudah turun dan sudah kita sampaikan kepada pimpinan lainya. Nunggu rapat Pimpinan dulu lalu kita rapatkan di Badan Musyawarah (Banmus) untuk diagendakan rapat paripurna istimewa,” tegasnya.

Diketahui, saat pencalonan legislatif 2009, Arifudin dari Daerah Pemilihan (Dapil) II dengan nomor urut 3 dengan perolehan suara terbanyak.Sedangkan suara terbanyak kedua adalah nomor urut 1 atas nama Cancoko. Sehingga dalam PAW ini dia ditunjuk DPC Demokrat Tuban untuk menggantikanya.

Dalam perjalananya, Arifudin tersandung kasus psikotropika yang dan sudah diputus oleh pengadilan Negeri Tuban (PN) nomor 482/Pid.B/2009/PN.TBN tertanggal 3 Desember 2009.  Dikuatkan putusan pengadilan tinggi (PT) Surabaya nomor 774/PID/2009/PT.Sby tertanggal 7 januari 2010. Serta keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 854 K/PID.SUS/2010 tertanggal 18 juni 2010. Kasus ini yang dipakai dasar DPC Demokrat Tuban untuk melakukan PAW anggotanya di DPRD Tuban. (min)

Print Friendly, PDF & Email