Pakem Awasi Bahaya Penyebaran Aliran Radikal dan Sesat

TUBAN

Kabid Syariah, Kantor Kemenag Tuban, Umi Kulsum
Kabid Syariah, Kantor Kemenag Tuban, Umi Kulsum

seputartuban.com – Semakin maraknya aliran sesat maupun radikal yang bermunculan, dibentuk Pengawas Aliran Agama dan Kepercayaan Masyarakat (Pakem). Untuk melakukan pengawasan bersama dinamika di masyarakat.

Pakem yang terbentuk sejak tahun ini, terdiri dari, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol dan Linmas), Forum Kerukunan antar Umat Beragama (FKUB) dan Kemenag Tuban.

Kabid Syariah Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, Umi Kulsum, menjelaskan Pakem dibentuk dengan tujuan untuk mengawasi keagamaan dan aliran kepercayaan. Maupun ormas keagamaan yang ada dikabupaten Tuban. “Mengawasi dalam arti tidak menjustis (mengadili), karena kita pemerintahan,” katanya, kemarin.

Dengan adanya Pakem tersebut, pemerintah bisa mengawasi, membina dan menjaga masyarakat dari ancaman radikalisme dan aliran sesat. Yang dapat meresahkan kehidupan masyarakat.

“Kita menghindari dan mencegah jika nantinya ada gesekan gesekan terkait akidah keagamaan, kita tahu di Tuban ini bisa dikatakan mayoritas NU dan Muhammadyah. Jadi kita menjaga itu melalui pembinaan,” ungkapnya.

Selain itu, dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap masyarakat, Kemenag juga memiliki 200 penyuluh fungsional yang tersebar di 20 kecamatan. “Mereka membantu Kemenag untuk ikut mengawasi dan berdakwah secara persuasif ke masyarakat,”

Untuk mengidentifikasi paham paham yang berbahaya sangatlah sulit, bahkan seperti Gafatar sendiri, pihaknya masih bisa kecolongan. “Banyak yang tertarik dengan Gafatar karena gerakan sosialnya. Awalnya mereka bergerak dibidang sosial kemudian beralih ke masalah akidah. Jadi sangat sulit mengidentifikasi, mereka juga punya SK dari Kemenkumham,” jelasnya.

Dia berharap kepada Kemenkumham dalam memberikan SK juga mempertimbangkan 11 fatwa yang ditetapkan MUI tentang Aliran dan Paham Sesat. Dia juga berharap agar masyarakat dan ormas islam ikut berperan dalam mengawasi gerakan aliran sesat. “Intinya kita mengantisipasi hal-hal yang nantinya akan menimbulkan keresahan,” pungkasnya.

11 fatwa tersebut menjelaskan suatu paham/aliran keagamaan yang memakai atribut islam dapat dinyatakan sesat bila memenuhi salah satu dari kriteria yang ditetapkan MUI. 11 kriteria tersebut yakni mengingkari rukun iman dan rukun islam. Mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan Al-Quran dan Hadits. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran.

Mengingkari otensitas Al-Quran, melakukan penafsiran Al-Quran yang tidak sesuai dengan akidah tafsir. Mengingkari kedudukan hadits sebagai sumber ajaran islam, melecehkan para Nabi dan Rasul. Mengingkari nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir. Mengubah pokok-pokok ibadah yang ditetapkan syari’ah, mengkafirkan kaum muslim tanpa dalil syar’i, dan memecah NKRI. USUL PUJIONO

Print Friendly, PDF & Email